Categories: METROPOLIS

73.928 Batang Rokok dan 97,92 liter Miras Ilegal Dimusnahkan

JAYAPURA–Bea Cukai Jayapura bersama Aparat Penegak Hukum (APH) serta sejumlah instansi terkait melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cuka, sejak Januari hingga Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Jayapura, Jumat (22/5).

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan Nomor S-53/MK/KNL.1702/2026 tanggal 8 Mei 2026 dan Nomor S-61/MK/KNL.1702/2026 tanggal 20 Mei 2026. Ia menjelaskan, hingga Mei 2026 KPPBC Jayapura berhasil melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa 73.928 batang rokok ilegal dan 97,92 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. “Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp127.100.680,” ujarnya.

Dari penindakan tersebut, lanjut Fungki, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp61.249.528. Selain itu, sebagian perkara telah diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) dengan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni mencapai Rp163.396.000.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Gempur Barang Kena Cukai ilegal melalui 17 kali penindakan rokok ilegal dan tiga kali penindakan MMEA ilegal di wilayah Papua yang dilakukan bersama APH dan instansi terkait.

“Modus pelanggaran yang ditemukan didominasi peredaran BKC tanpa pita cukai atau polos serta penggunaan pita cukai palsu,” katanya.

Fungki menegaskan, kegiatan penindakan dan pemusnahan ini bertujuan meminimalisasi dampak negatif barang ilegal terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha rokok dan MMEA yang taat aturan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mendukung pemberantasan peredaran BKC ilegal di Papua.

Selain pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Jayapura juga terus menjalankan fungsi sebagai community protector melalui kerja sama dengan TNI, APH, dan instansi teknis lainnya dalam penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) serta barang larangan dan pembatasan lainnya.

“Hingga Mei 2026 telah dilakukan tiga kali penindakan NPP dengan barang bukti sekitar 5.079,37 gram narkotika golongan I jenis ganja serta satu kali penindakan terhadap dua butir amunisi ilegal,” ungkapnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Theo: Tak Masuk Akal Orang Papua Sandera Orang Papua

Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…

1 day ago

OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm bagi Perguruan Tinggi di Papua

   Merespon terkait dengan kasus tersebut​, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…

1 day ago

El Nino Kuat Bayangi Mimika, BMKG Peringatkan Asap Kiriman dan Gangguan Penerbangan

BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…

1 day ago

Giliran Asap Negara Tetangga Resahkan Warga RI-PNG

Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…

1 day ago

Satpol PP Siagakan 10 Personel Amankan  Kantor Dinkes Merauke

Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…

1 day ago

Melaju di Atas Aspal dari Malam Tembus Pagi, Terapkan Monitoring  24 Jam

Di tengah tuntutan pemenuhan  hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…

1 day ago