Categories: METROPOLIS

73.928 Batang Rokok dan 97,92 liter Miras Ilegal Dimusnahkan

JAYAPURA–Bea Cukai Jayapura bersama Aparat Penegak Hukum (APH) serta sejumlah instansi terkait melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cuka, sejak Januari hingga Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Jayapura, Jumat (22/5).

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan Nomor S-53/MK/KNL.1702/2026 tanggal 8 Mei 2026 dan Nomor S-61/MK/KNL.1702/2026 tanggal 20 Mei 2026. Ia menjelaskan, hingga Mei 2026 KPPBC Jayapura berhasil melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa 73.928 batang rokok ilegal dan 97,92 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. “Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp127.100.680,” ujarnya.

Dari penindakan tersebut, lanjut Fungki, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp61.249.528. Selain itu, sebagian perkara telah diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) dengan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni mencapai Rp163.396.000.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Gempur Barang Kena Cukai ilegal melalui 17 kali penindakan rokok ilegal dan tiga kali penindakan MMEA ilegal di wilayah Papua yang dilakukan bersama APH dan instansi terkait.

“Modus pelanggaran yang ditemukan didominasi peredaran BKC tanpa pita cukai atau polos serta penggunaan pita cukai palsu,” katanya.

Fungki menegaskan, kegiatan penindakan dan pemusnahan ini bertujuan meminimalisasi dampak negatif barang ilegal terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha rokok dan MMEA yang taat aturan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mendukung pemberantasan peredaran BKC ilegal di Papua.

Selain pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Jayapura juga terus menjalankan fungsi sebagai community protector melalui kerja sama dengan TNI, APH, dan instansi teknis lainnya dalam penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) serta barang larangan dan pembatasan lainnya.

“Hingga Mei 2026 telah dilakukan tiga kali penindakan NPP dengan barang bukti sekitar 5.079,37 gram narkotika golongan I jenis ganja serta satu kali penindakan terhadap dua butir amunisi ilegal,” ungkapnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tak Lagi Sibuk Kejar Target Retribusi, Hanya Atur Angkot Supaya Tertib dan Rapi

Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…

2 hours ago

Persipura Penyumbang Pemain Terbaik Paling Banyak

lub Persipura Jayapura merupakan salah satu tim yang memiliki prestasi cukup mentereng pada kompetisi sepakbola…

8 hours ago

Fokus Evakuasi Korban dan Kejar Pelaku

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan berdasarkan data sementara yang mereka…

9 hours ago

Dilaporkan 11 Orang Pendulang Emas Jadi Korban

Kapolres menyampaikan, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) di lokasi penambangan…

10 hours ago

Polres Jayapura Amankan Terduga Pelaku Tabrak Lari

Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan…

11 hours ago

Polisi Siap Tindak Tegas Kasus Intimidasi Sopir Taksi Bandara

Polres Jayapura memastikan akan menindak tegas setiap kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum sopir taksi…

12 hours ago