Categories: METROPOLIS

73.928 Batang Rokok dan 97,92 liter Miras Ilegal Dimusnahkan

JAYAPURA–Bea Cukai Jayapura bersama Aparat Penegak Hukum (APH) serta sejumlah instansi terkait melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cuka, sejak Januari hingga Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Jayapura, Jumat (22/5).

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan Nomor S-53/MK/KNL.1702/2026 tanggal 8 Mei 2026 dan Nomor S-61/MK/KNL.1702/2026 tanggal 20 Mei 2026. Ia menjelaskan, hingga Mei 2026 KPPBC Jayapura berhasil melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa 73.928 batang rokok ilegal dan 97,92 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. “Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp127.100.680,” ujarnya.

Dari penindakan tersebut, lanjut Fungki, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp61.249.528. Selain itu, sebagian perkara telah diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) dengan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni mencapai Rp163.396.000.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Gempur Barang Kena Cukai ilegal melalui 17 kali penindakan rokok ilegal dan tiga kali penindakan MMEA ilegal di wilayah Papua yang dilakukan bersama APH dan instansi terkait.

“Modus pelanggaran yang ditemukan didominasi peredaran BKC tanpa pita cukai atau polos serta penggunaan pita cukai palsu,” katanya.

Fungki menegaskan, kegiatan penindakan dan pemusnahan ini bertujuan meminimalisasi dampak negatif barang ilegal terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha rokok dan MMEA yang taat aturan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mendukung pemberantasan peredaran BKC ilegal di Papua.

Selain pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Jayapura juga terus menjalankan fungsi sebagai community protector melalui kerja sama dengan TNI, APH, dan instansi teknis lainnya dalam penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) serta barang larangan dan pembatasan lainnya.

“Hingga Mei 2026 telah dilakukan tiga kali penindakan NPP dengan barang bukti sekitar 5.079,37 gram narkotika golongan I jenis ganja serta satu kali penindakan terhadap dua butir amunisi ilegal,” ungkapnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Dikelilingi Bangunan Sejarah Termasuk Supermarket Pertama di Indonesia

Bangunan ini sebelumnya digunakan sebagai kantor Bawaslu Papua. Posisinya persis bersebelahan dengan pintu masuk gedung…

27 minutes ago

Terduga  Pelaku Penganiayaan di 2 Lokasi Diamankan Polisi

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke bersama KBO Reskrim…

56 minutes ago

Baru Dua Jam Kabur, Pelaku Penikaman Pedagang Diringkus

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH memastikan jika pelaku WW telah…

2 hours ago

Perekutan Guru Honor KII Akan Disesuaikan dengan Kebutuhan

Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso, S.Pd, M.Pd menyatakan pihaknya sudah melakukan pendataan kepada…

3 hours ago

Akibat Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi, Pertamina Sanksi SPBU SP 2

Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…

4 hours ago

Tahun Ini, DPMPTSP Merauke Targetkan Investasi Rp 7 Triliun

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke Marwiah Ali…

5 hours ago