Untuk itu akademisi hukum Uncen itu mendesak para Gubernur di seluruh provinsi di Tanah Papua untuk mengambil langkah tegas mengusulkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kepada Presiden RI. Menurut profesor, mandeknya penyelesaian persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua disebabkan belum adanya usulan resmi dari para kepala daerah kepada pemerintah pusat. Sebutnya permasalahan kekerasan di Papua seakan segaja dibiarkan oleh pemerintah daerah.
Merujuk pada amanat UU Otsus, pada Pasal 46 Ayat 2 dan Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dilakukan dengan usulan Gubernur dan kemudian selanjutnya akan diterbitkan Peraturan Presiden oleh Presiden Republik Indonesia. “Inisiatif awal harus datang dari para Gubernur di Papua. Kondisi ini seakan dibiarkan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Kemudian ia sampaikan Mendirikan Pengadilan HAM di Papua merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Menurutnya, masalah pelanggaran HAM juga bisa diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR. Namun hingga kini belum terlaksana. Mengenai sejarah Papua lebih lanjut Hataria, sebenarnya kalarifikasi sejarah juga sudah diatur dalam UU Otsus yaitu pada pasal 46 yang dijadikan satu dengan KKR.
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…