Untuk itu akademisi hukum Uncen itu mendesak para Gubernur di seluruh provinsi di Tanah Papua untuk mengambil langkah tegas mengusulkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kepada Presiden RI. Menurut profesor, mandeknya penyelesaian persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua disebabkan belum adanya usulan resmi dari para kepala daerah kepada pemerintah pusat. Sebutnya permasalahan kekerasan di Papua seakan segaja dibiarkan oleh pemerintah daerah.
Merujuk pada amanat UU Otsus, pada Pasal 46 Ayat 2 dan Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dilakukan dengan usulan Gubernur dan kemudian selanjutnya akan diterbitkan Peraturan Presiden oleh Presiden Republik Indonesia. “Inisiatif awal harus datang dari para Gubernur di Papua. Kondisi ini seakan dibiarkan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Kemudian ia sampaikan Mendirikan Pengadilan HAM di Papua merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Menurutnya, masalah pelanggaran HAM juga bisa diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR. Namun hingga kini belum terlaksana. Mengenai sejarah Papua lebih lanjut Hataria, sebenarnya kalarifikasi sejarah juga sudah diatur dalam UU Otsus yaitu pada pasal 46 yang dijadikan satu dengan KKR.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Merauke, Ipda Stevend Dapo,…
Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Papua Pegunungan Naftali Emmanuel Pawika mengatakan rekapitulasi…
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Barat Daya, Atika Rafika yang dalam hal…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH sebelum pertemuan ini, pihaknya telah meminta kepada kepala dinas…
Sekretaris Asosiasi 328 Kepala Kampung Se Jayawijaya Sem Uaga menegaskan jika menyikapi adanya informas yang…
Kedua tersangka masing-masing berinisial EK dan RS. Tersangka EK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap…