Untuk itu akademisi hukum Uncen itu mendesak para Gubernur di seluruh provinsi di Tanah Papua untuk mengambil langkah tegas mengusulkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kepada Presiden RI. Menurut profesor, mandeknya penyelesaian persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua disebabkan belum adanya usulan resmi dari para kepala daerah kepada pemerintah pusat. Sebutnya permasalahan kekerasan di Papua seakan segaja dibiarkan oleh pemerintah daerah.
Merujuk pada amanat UU Otsus, pada Pasal 46 Ayat 2 dan Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dilakukan dengan usulan Gubernur dan kemudian selanjutnya akan diterbitkan Peraturan Presiden oleh Presiden Republik Indonesia. “Inisiatif awal harus datang dari para Gubernur di Papua. Kondisi ini seakan dibiarkan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Kemudian ia sampaikan Mendirikan Pengadilan HAM di Papua merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Menurutnya, masalah pelanggaran HAM juga bisa diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR. Namun hingga kini belum terlaksana. Mengenai sejarah Papua lebih lanjut Hataria, sebenarnya kalarifikasi sejarah juga sudah diatur dalam UU Otsus yaitu pada pasal 46 yang dijadikan satu dengan KKR.
Mereka datang bukan untuk konser musik atau pertandingan sepak bola. Mereka datang untuk menonton film…
Fenomena ini dipicu oleh menyusutnya jumlah generasi muda yang menggunakan bahasa ibu dalam kehidupan sehari-hari.Berdasarkan…
Dalam patroli yang melibatkan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur terkait lainnya…
Kementrian Dalam Negeri RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan delapan pemerintah kabupaten bersama unsur…
Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige Renwarin mengatakan, ketahanan pangan merupakan salah satu program strategis nasional…
Kepala Cabang PT SPIL Merauke Puji Harmoko, ketika ditemui media ini mengungkapkan pembongkoran kontainer yang…