Categories: BERITA UTAMA

Akademisi: Pelanggaran HAM di Papua Dibiarkan Pemerintah

Oleh karena itu ada empat sub komisi dalam penyelesaian pelanggaran HAM secara non yudisial; Pertama, berkaitan dengan bagaimana penyelesaian masalah pelanggaran HAM itu, mulai dari pengungkapan peristiwa dan kebenaran yang terjadi mengenai pelanggaran HAM itu. Kedua, mengenai rehabilitasi dan perbaikan, termasuk menaksir biaya rehabilitasi, dan apa yang harus diberikan kepada korban pelanggaran HAM. Sub komisi mengenai amnesti ketiga, bagaimana memberikan pengampunan kepada mereka yang telah mengakui atau pelaku yang telah mengakui peristiwa pelanggaran HAM itu. (jim/ade)

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Anemia dan Malaria Pengaruh Kematian Bumil dan BayiAnemia dan Malaria Pengaruh Kematian Bumil dan Bayi

Anemia dan Malaria Pengaruh Kematian Bumil dan Bayi

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil skrining yang dilakukan terhadap ibu hamil di Kabupaten Jayapura, khususnya di…

13 hours ago

Penadah Motor Curian Diamankan

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, menjelaskan, kronologi pengungkapan…

14 hours ago

Polsek Sentani Barat Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMU 1 Maribu

Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu Amri Rajawali menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para pelajar. Ia menegaskan…

15 hours ago

28 Majelis Jemaat di Klasis Baliem Yalimo Ibadah Gabungan HUT PI ke- 171

Ketua Klasis Baliem Yalimo Pdt Edwar Su, S.Th menyatakan Peringatan ini merujuk pada peristiwa bersejarah…

16 hours ago

Kasus Upaya Penyelundupan Sabu Lewat Bandara Mozes Kilangin Naik Tahap I

Pengiriman berkas perkara ini kata Iptu Hempy dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika pada…

17 hours ago

Pemprov Papua Tengah Dorong Penguatan Pendidikan Karakter lewat TPA

“TPA adalah arena mencetak insan yang Qurani. Pintar saja tidak cukup, harus dibarengi dengan karakter…

18 hours ago