Oleh karena itu ada empat sub komisi dalam penyelesaian pelanggaran HAM secara non yudisial; Pertama, berkaitan dengan bagaimana penyelesaian masalah pelanggaran HAM itu, mulai dari pengungkapan peristiwa dan kebenaran yang terjadi mengenai pelanggaran HAM itu. Kedua, mengenai rehabilitasi dan perbaikan, termasuk menaksir biaya rehabilitasi, dan apa yang harus diberikan kepada korban pelanggaran HAM. Sub komisi mengenai amnesti ketiga, bagaimana memberikan pengampunan kepada mereka yang telah mengakui atau pelaku yang telah mengakui peristiwa pelanggaran HAM itu. (jim/ade)
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil skrining yang dilakukan terhadap ibu hamil di Kabupaten Jayapura, khususnya di…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, menjelaskan, kronologi pengungkapan…
Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu Amri Rajawali menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para pelajar. Ia menegaskan…
Ketua Klasis Baliem Yalimo Pdt Edwar Su, S.Th menyatakan Peringatan ini merujuk pada peristiwa bersejarah…
Pengiriman berkas perkara ini kata Iptu Hempy dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika pada…
“TPA adalah arena mencetak insan yang Qurani. Pintar saja tidak cukup, harus dibarengi dengan karakter…