Categories: BERITA UTAMA

Akademisi: Pelanggaran HAM di Papua Dibiarkan Pemerintah

Oleh karena itu ada empat sub komisi dalam penyelesaian pelanggaran HAM secara non yudisial; Pertama, berkaitan dengan bagaimana penyelesaian masalah pelanggaran HAM itu, mulai dari pengungkapan peristiwa dan kebenaran yang terjadi mengenai pelanggaran HAM itu. Kedua, mengenai rehabilitasi dan perbaikan, termasuk menaksir biaya rehabilitasi, dan apa yang harus diberikan kepada korban pelanggaran HAM. Sub komisi mengenai amnesti ketiga, bagaimana memberikan pengampunan kepada mereka yang telah mengakui atau pelaku yang telah mengakui peristiwa pelanggaran HAM itu. (jim/ade)

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur Papua Barat: CPNS dan PPPK harus siap ditugaskan di mana sajaGubernur Papua Barat: CPNS dan PPPK harus siap ditugaskan di mana saja

Gubernur Papua Barat: CPNS dan PPPK harus siap ditugaskan di mana saja

Dia menegaskan seluruh tenaga honorer yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan komitmen…

1 day ago

Lestarikan Budaya , Disdikbud Papua Selatan Gelar Penguatan Kapasitas Pelaku Seni

Menurutnya, sanggar seni memiliki peran penting sebagai wadah menjaga, mengembangkan, dan mewariskan kekayaan budaya kepada…

1 day ago

Dana Cadangan Papua Tersisa Rp134 Miliar

Dana cadangan atau yang dulu disebut dana abadi Pemprov Papua terus berkurang. Dana yang dulu…

1 day ago

Wali Kota Jayapura: Rumah Ibadah Berperan Penting Membentuk Karakter dan Moral Masyarakat

Menurut Abisai, keberadaan rumah ibadah menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang…

1 day ago

Guru Besar Soroti Mandulnya Fungsi DPR dan Krisis Keterwakilan Rakyat

Jika ketiga fungsi ini menurutnya berjalan beriringan, DPR akan menjadi mitra strategis yang tangguh bagi…

1 day ago

Bupati Keerom Minta Percepat Penyerapan dan Program Tepat Sasaran

Bupati Keerom, Piter Gusbager, membuka secara resmi kegiatan Monitoring Meja dalam rangka evaluasi perencanaan dan…

1 day ago