Categories: BERITA UTAMA

Akademisi: Pelanggaran HAM di Papua Dibiarkan Pemerintah

Oleh karena itu ada empat sub komisi dalam penyelesaian pelanggaran HAM secara non yudisial; Pertama, berkaitan dengan bagaimana penyelesaian masalah pelanggaran HAM itu, mulai dari pengungkapan peristiwa dan kebenaran yang terjadi mengenai pelanggaran HAM itu. Kedua, mengenai rehabilitasi dan perbaikan, termasuk menaksir biaya rehabilitasi, dan apa yang harus diberikan kepada korban pelanggaran HAM. Sub komisi mengenai amnesti ketiga, bagaimana memberikan pengampunan kepada mereka yang telah mengakui atau pelaku yang telah mengakui peristiwa pelanggaran HAM itu. (jim/ade)

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Jadi Alarm Akademik dan Sosial yang Harus Disikapi Secara Serius, Kritis, dan KonstruktifJadi Alarm Akademik dan Sosial yang Harus Disikapi Secara Serius, Kritis, dan Konstruktif

Jadi Alarm Akademik dan Sosial yang Harus Disikapi Secara Serius, Kritis, dan Konstruktif

Fenomena ini dipicu oleh menyusutnya jumlah generasi muda yang menggunakan bahasa ibu dalam kehidupan sehari-hari.​Berdasarkan…

16 hours ago

Wali Kota Sayangkan Maraknya Remaja Nongkrong dan Konsumsi Miras di Jembatan Merah

Dalam patroli yang melibatkan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur terkait lainnya…

17 hours ago

Kemendagri, Pemprov Papeg Dan Delapan Pemkab Serukan Konflik Berhenti!

Kementrian Dalam Negeri RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan delapan pemerintah kabupaten bersama unsur…

17 hours ago

Wujudkan Swasembada Jagung Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige Renwarin mengatakan, ketahanan pangan merupakan salah satu program strategis nasional…

18 hours ago

Masa Bongkar Semakin Panjang, PT SPIL Bongkar Kontainer di Timika

Kepala Cabang PT SPIL Merauke Puji Harmoko, ketika ditemui media ini mengungkapkan pembongkoran kontainer yang…

18 hours ago

Laka Tunggal Minibus Karena Pengemudi Ngebut

Sebuah minibus Dutro yang mengalami kecelakaan pada Jumat (15/5) lalu diduga karena kecepatan tinggi saat…

19 hours ago