Categories: BERITA UTAMA

Akademisi: Pelanggaran HAM di Papua Dibiarkan Pemerintah

Oleh karena itu ada empat sub komisi dalam penyelesaian pelanggaran HAM secara non yudisial; Pertama, berkaitan dengan bagaimana penyelesaian masalah pelanggaran HAM itu, mulai dari pengungkapan peristiwa dan kebenaran yang terjadi mengenai pelanggaran HAM itu. Kedua, mengenai rehabilitasi dan perbaikan, termasuk menaksir biaya rehabilitasi, dan apa yang harus diberikan kepada korban pelanggaran HAM. Sub komisi mengenai amnesti ketiga, bagaimana memberikan pengampunan kepada mereka yang telah mengakui atau pelaku yang telah mengakui peristiwa pelanggaran HAM itu. (jim/ade)

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Peserta Didik Korban Kebakaran Harus Diperhatikan Khusus

  Perhatian tersebut dinilai penting karena musibah kebakaran tidak hanya berdampak pada tempat tinggal dan…

11 hours ago

Identitas Sopir Pickup di Ringroad Terungkap

Identitas korban diketahui setelah pihak keluarga datang melapor kepada kepolisian. Jenazah korban juga telah diserahkan…

12 hours ago

Wali Kota: Bantuan Korban Kebakaran Harus Satu Pintu!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan seluruh bantuan yang ditujukan bagi masyarakat terdampak kebakaran…

12 hours ago

SAGA Resmi Sponsori Persipura

Bergabungnya SAGA tentu menjadi warna baru bagi Persipura. Sebagai perusahaan ritel terbesar di Papua membuat…

13 hours ago

Penanganan Korban Kebakaran Mandala Diminta Dipercepat

  Yuli mengatakan, kebakaran tersebut menjadi perhatian serius karena lokasi yang sama kembali dilanda musibah…

14 hours ago

Dukcapil Beri Kemudahan Korban Kebakaran Urus Dokumen Kependudukan

   Pelayanan khusus tersebut dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak langsung musibah…

15 hours ago