Categories: PEGUNUNGAN

KPU Papua Pegunungan Tetapkan 1.318.344 Pemilih Dalam PDPB Semester I

WAMENA – Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mulai melakukan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester I tahun 2026 yang telah ditetapkan sebanyak 1.318.344 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 705.223 pemilih dan perempuan sebanyak 613.121 pemilih.

Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Papua Pegunungan Naftali Emmanuel Pawika mengatakan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 Tingkat Provinsi Papua Pegunungan yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen KPU untuk menjaga kualitas data pemilih agar selalu akurat, mutakhir, dan valid sebagai dasar penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

“Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026, jumlah pemilih di Provinsi Papua Pegunungan yang telah ditetapkan sebanyak 1.318.344 pemilih, dengan rincian sebagai berikut laki-laki sebanyak 705.223 pemilih dan perempuan sebanyak 613.121 pemilih,”ungkapnya selasa (7/7) di Wamena

Menurutnya, pelaksanaan rapat pleno berlangsung secara terbuka, lancar, dan transparan. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepolisian Resor (Polres), pimpinan partai politik tingkat Provinsi Papua Pegunungan, serta jajaran komisioner dari delapan KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan.

“Kehadiran seluruh pihak tersebut merupakan bentuk pengawasan dan partisipasi bersama dalam mewujudkan proses rekapitulasi yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.” jelas Naftali Pawika.

Kata Naftali, data tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan data yang diberikan oleh Dirjen Dukcapil Kepada KPU RI dan diturunkan kepada tingkat Provinsi hingga Kabupaten, serta melaksanakan proses masukan dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Proses pemutakhiran meliputi pencatatan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, penghapusan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta pembaruan elemen data pemilih apabila terdapat perubahan.”katanya

“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga kualitas data pemilih dengan melaporkan apabila terdapat perubahan data kependudukan atau informasi lain yang berkaitan dengan status pemilih kepada KPU sesuai dengan mekanisme yang berlaku.” bebernya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Juna Cepos

Recent Posts

Sempat Tak Percaya Saat Disuruh Main Baki Sore

Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…

3 hours ago

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

9 hours ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

14 hours ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

15 hours ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

18 hours ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

20 hours ago