

KPU Provinsi Papua Pegunungan saat melakukan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester I tahun 2026 Selasa (7/7) (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mulai melakukan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester I tahun 2026 yang telah ditetapkan sebanyak 1.318.344 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 705.223 pemilih dan perempuan sebanyak 613.121 pemilih.
Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Papua Pegunungan Naftali Emmanuel Pawika mengatakan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 Tingkat Provinsi Papua Pegunungan yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen KPU untuk menjaga kualitas data pemilih agar selalu akurat, mutakhir, dan valid sebagai dasar penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.
“Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026, jumlah pemilih di Provinsi Papua Pegunungan yang telah ditetapkan sebanyak 1.318.344 pemilih, dengan rincian sebagai berikut laki-laki sebanyak 705.223 pemilih dan perempuan sebanyak 613.121 pemilih,”ungkapnya selasa (7/7) di Wamena
Menurutnya, pelaksanaan rapat pleno berlangsung secara terbuka, lancar, dan transparan. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepolisian Resor (Polres), pimpinan partai politik tingkat Provinsi Papua Pegunungan, serta jajaran komisioner dari delapan KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan.
“Kehadiran seluruh pihak tersebut merupakan bentuk pengawasan dan partisipasi bersama dalam mewujudkan proses rekapitulasi yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.” jelas Naftali Pawika.
Kata Naftali, data tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan data yang diberikan oleh Dirjen Dukcapil Kepada KPU RI dan diturunkan kepada tingkat Provinsi hingga Kabupaten, serta melaksanakan proses masukan dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Proses pemutakhiran meliputi pencatatan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, penghapusan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta pembaruan elemen data pemilih apabila terdapat perubahan.”katanya
“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga kualitas data pemilih dengan melaporkan apabila terdapat perubahan data kependudukan atau informasi lain yang berkaitan dengan status pemilih kepada KPU sesuai dengan mekanisme yang berlaku.” bebernya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…
Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…
Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…
- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …