

Tersangka GW saat digiring petugas masuk ke dalam ruang tahanan, Kamis (29/1) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE- Seorang pemuda di Merauke berinisial GW (22) tahun yang sempat diamuk massa karena dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur yang berusia 7 tahun ternyata dari hasil visum jika pelaku telah melakukan cabul terhadap korban.
‘‘Hasil pemeriksaan visum RSUD Merauke jika pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban,’’ kata Kapolsek Merauke Kota melalui KBO Unit Reskrim Polsek Merauke Kota Aiptu Yunus Maturutty, kepada wartawan di Mapolsek Merauke Kota, Kamis (29/1).
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan awal. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan visum ditemukan jika pelaku hanya melakukan pencabulan terhadap korban.
‘’Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian,’’ jelasnya.
Page: 1 2
Direktur LBH Papua, Festus, mengatakan kasus tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis…
Lima pasien anak yang sebelumnya menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi menu Makan…
Barend mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi sejumlah alat utama dan peralatan operasional…
Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, mengatakan BUMKam merupakan badan usaha milik kampung…
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan bahwa kondisi Salbiah setelah menjalani operasi…
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan merupakan operasi militer, melainkan akselerasi operasi bakti yang melibatkan TNI,…