

Tersangka GW saat digiring petugas masuk ke dalam ruang tahanan, Kamis (29/1) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE- Seorang pemuda di Merauke berinisial GW (22) tahun yang sempat diamuk massa karena dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur yang berusia 7 tahun ternyata dari hasil visum jika pelaku telah melakukan cabul terhadap korban.
‘‘Hasil pemeriksaan visum RSUD Merauke jika pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban,’’ kata Kapolsek Merauke Kota melalui KBO Unit Reskrim Polsek Merauke Kota Aiptu Yunus Maturutty, kepada wartawan di Mapolsek Merauke Kota, Kamis (29/1).
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan awal. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan visum ditemukan jika pelaku hanya melakukan pencabulan terhadap korban.
‘’Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian,’’ jelasnya.
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…