

Tersangka GW saat digiring petugas masuk ke dalam ruang tahanan, Kamis (29/1) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE- Seorang pemuda di Merauke berinisial GW (22) tahun yang sempat diamuk massa karena dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur yang berusia 7 tahun ternyata dari hasil visum jika pelaku telah melakukan cabul terhadap korban.
‘‘Hasil pemeriksaan visum RSUD Merauke jika pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban,’’ kata Kapolsek Merauke Kota melalui KBO Unit Reskrim Polsek Merauke Kota Aiptu Yunus Maturutty, kepada wartawan di Mapolsek Merauke Kota, Kamis (29/1).
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan awal. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan visum ditemukan jika pelaku hanya melakukan pencabulan terhadap korban.
‘’Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian,’’ jelasnya.
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…