Site icon Cenderawasih Pos

Pemprov Minta ASN Tak Mudah Terprovokasi

Yohanes Walilo (foto:Elfira/Cepos)

JAYAPURA Pemerintah Provinsi Papua, akhirnya turut merespon terkait aksi demo yang dilakukan  sekelompok orang yang mengatasnamakan solidaritas ASN dan masyarakat Papua belum lama ini di kantor gubernur.

Plt Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Papua, Yohanes Walilo, menyebut penyampaian aspirasi merupakan hal biasa dan hak setiap warga negara. Sebab, dijamin dalam Undang Undang yaitu menyampaikan pendapat di depan umum.

“Hanya saja yang disesalkan adalah tindakan yang dilakukan oknum ASN di lingkup Pemprov Papua sampai menggembok beberapa kantor pelayanan publik tempat dimana ASN itu berkantor,” kata Walilo, dalam rilisnya, Sabtu (6/4).

“Menyampaikan aspirasi harus sesuai mekanisme dan prosedur yang benar, kami tidak anti kritik. Harusnya jika ada masalah atau hal hal yang dirasa kurang atau janggal dalam penyelenggaraan pemerintahan, jangan dijadikan masalah lalu melakukan demo. Harusnya duduk bersama untuk mencarikan solusinya,” sambungnya.

Walilo berharap seluruh ASN di lingkup Pemprov Papua tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu dan kepentingan kelompok lain hingga menyebabkan kerugian bagi semua pihak.

“Bila ada yang tidak sesuai dan perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, datang dan sampaikan sesuai mekanisme atau  SOP yang berlaku di setiap lingkup kerja kita masing masing,” kata Walilo.

Sementara itu, terkait dengan tuntutan pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Papua, Yohanes menjelaskan bahwa pelantikan pejabat di lingkup pemerintahan maupun organisasi manapun dapat terjadi kapan saja sesuai penugasan dan kebutuhan instansi atau lembaga yang bersangkutan.

“Apa yang pemerintah pusat maupun daerah lakukan semuanya diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku di republik ini, dan semuanya sudah dipertimbangkan dengan baik,” kata Walilo.

Menurut Walilo, salah satu ketentuan yang berubah adalah terkait mekanisme dan prosedur pengusulan pejabat di lingkup Pemprov dan kabupaten/kota masing-masing. Baik pejabat eselon II,III dan IV.

Pada tahun sebelumnya, saat gubernur dan bupati/walikota berstatus definitif. Khusus eselon III dan IV daerah bisa dievaluasi langsung, bila hasil evaluasinya memenuhi syarat dari semua aspek kepangkatan/golongan dan lainya maka bisa dilantik langsung oleh gubernur dan bupati/walikota.

“Sekarang dengan ketentuan dan mekanisme pengusulan yang baru, maka pemerintah daerah melakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi tersebut baik pejabat eselon II, III dan IV semuanya secara kolektif disampaikan atau dilaporkan ke BKN pusat untuk mendapatkan proses persetujuan lebih lanjut,” jelasnya.

Sambungnya, dimana hasilnya akan turun dalam bentuk peraturan teknis (Pertek). Bukan itu saja, namun setelah itu menunggu rekomendasi/persetujuan dari Kemendagri terkait jabatan disertai dengan nama-nama yang masuk memenuhi kualifikasi untuk selanjutnya dikirim ke daerah daerah pengusul untuk dilakukan proses pelantikan agar jabatan-jabatan tersebut terisi.

“Selanjutnya, Pemda masing masing menunggu Pertek berikutnya karena usulan tidak semuanya disetujui dan turun secara bertahap,” ucapnya.

Hal lainnya terkait dengan tuntutan hak hak ASN di lingkup Pemprov yang belum terbayarkan, Walilo menjelaskan yang dimaksud dengan hak adalah apa yang dibayarkan oleh negara kepada ASN itu sendiri sesuai tupoksi masing-masing yaitu gaji dan tunjangan jabatan yang melekat.

Sementara pembayaran seperti tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), dan tunjangan lainya yang diatur dalam aturan adalah tunjangan yang dibayarkan karena adanya tambahan tugas t yang lebih. Dimana besaranya dapat ditentukan daerah sesuai dengan kemampuan atau kapasitas fiskal masing masing daerah.

“Khusus kita di Pemprov Papua, sesungguhnya sesuai dengan kondisi daerah saat ini sudah maksimal dilakukan,” kata Walilo.

Walilo meminta ASN tetap melaksanakan tugas sesuai dengan panggilan yang dipercayakan oleh negara melalui pemda, sebab ini menyangkut tugas dan tanggungjawab kita kepada masyarakat. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version