

Kadiv Hukum KPU Papua, Fajar Irianto Kambon
JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua, (2/9) mendatang. Kadiv Hukum KPU Papua, Fajar Irianto Kambon mengatakan, Kamis (28/8) Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) telah memuat pengajuan terhadap permohonan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Benhur Tomi Mano dan Constant Karma (BTM-CK).
BTM-CK mengajukan pembatalan SK 640 yang berkaitan dengan penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara ulang, Pilkada Gubenrur Papua. “Jadwalnya juga sudah terbit melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 9 Tahun 2025, berkenaan dengan jadwal sidang,” kata Fajar, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (28/8).
Ia menerangkan, sidang akan dimulai pada 2 September dengan agenda sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, dilanjutkan dengan sidang pada tanggal 4 September 2025.
“Agenda sidang tanggal 4 adalah mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU, paslon 02, kemudian keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Sekaligus pemeriksaan dan pengesahan alat bukti yang dibawa oleh pemohon, pihak terkait maupun dari Bawaslu,” bebernya.
Lalu, tanggal 4 hingga 9 September, dengan agenda laporan hasil pemeriksaan oleh Panel Hakim, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan. Kemudian lanjut Fajar, tanggal 10 September, pengucapan putusan/ketetapan apakah dismissal atau kemudian lanjut.
Page: 1 2
Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, fokus mengoptimalkan pelayanan 3B yang mencakup ibu…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, meminta masyarakat terus mengembangkan potensi lokal, khususnya sektor perkebunan kelapa,…
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penambahan personel pengamanan, pelibatan tokoh gereja…
‘’Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gapoktan tersebut lebih bisa dipertanggung jawabkan ketimbang Pertamini. Pertamini ini…
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara…
Bambang Setiaji mengungkapkan bahwa jumlah pelanggan PDAM untuk Kawasan Tanah Miring dan Semangga Merauke tersebut…