

Tersangka IY (39) saat diserahkan Reskrim Polres Boven Digoel ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (13/5) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE- Tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berinisial IY (39) akhirnya dilimpahkan Penyidik Reserse Kriminal Polres Boven Digoel kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (13/5).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke.
Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dilakukan tersangka di Distrik Jair dan Distrik Ulilin Kabupaten Merauke berdasarkan laporan Polisi yang diterima pihaknya pada Januari 2026 lalu.
‘’Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman dan kekerasan terhadap korban anak,’’ katanya.
Page: 1 2
"Modus yang digunakan pelaku yakni menabrak korban hingga terjatuh, kemudian mengambil handphone milik korban dan…
Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar Wisuda Program Doktor, Program Magister, Program Sarjana, dan Program Diploma Periode…
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Sohilait, bersama personel Unit…
-Rumah Solidaritas Papua menyoroti meningkatnya eskalasi kekerasan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat…
Pemerintah Kabupaten Jayapura terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembangunan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa usaha ikan assar milik masyarakat akan menjadi salah…