Tersangka IY, lanjut Kasat Reskrim, dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 KUHP Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun sebelum dilakukan penyerahan, terlabih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan tersangka. Hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negative mengidap HIV/AIDS, TBC, maupun spilis serta dinyatakan sehat. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…
Ketua Pelaksana Harian KPA Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan…
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memastikan akan mempersiapkan mobilisasi massa kembali. Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom…
Kegiatan budaya tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama sejumlah pejabat…
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…