

Tersangka IY (39) saat diserahkan Reskrim Polres Boven Digoel ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (13/5) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE- Tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berinisial IY (39) akhirnya dilimpahkan Penyidik Reserse Kriminal Polres Boven Digoel kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (13/5).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke.
Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dilakukan tersangka di Distrik Jair dan Distrik Ulilin Kabupaten Merauke berdasarkan laporan Polisi yang diterima pihaknya pada Januari 2026 lalu.
‘’Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman dan kekerasan terhadap korban anak,’’ katanya.
Page: 1 2
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura menerbitkan peringatan dini terkait ancaman kekeringan…