

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas
PADEK–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pemblokiran rekening aktivis bernama Botok yang disebut berkaitan dengan rencana aksi unjuk rasa. MUI mengingatkan, langkah tersebut berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan dalam kondisi tertentu dapat memunculkan penarikan dana secara massal atau rush money.
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menilai pembatasan akses terhadap rekening nasabah, termasuk dalam kasus yang dialami Botok, tidak semestinya dilakukan tanpa landasan hukum dan prosedur yang kuat. Menurutnya, persoalan pemblokiran rekening tidak hanya berdampak kepada nasabah yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Anwar mengatakan industri perbankan sepenuhnya bertumpu pada kepercayaan masyarakat. Ketika nasabah mulai meragukan keamanan dana simpanannya, kekhawatiran tersebut dapat berkembang menjadi penarikan dana dalam jumlah besar. Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan. Karena itu, intervensi terhadap akses finansial masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan lebih luas.
“Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara mempergunakan haknya. Langkah ini juga merampas hak warga untuk hidup sejahtera dan bertentangan dengan amanat konstitusi,” tegas Anwar Abbas, dikutip dari mui.or.id, Senin (24/8).
Page: 1 2
Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…