Anton mengaku, tidak mengetahui pasti alasan Jaksa menunda persidangan tersebut. Selain itu, Jaksa terikat dengan aturan dan menunduk pada atasannya. Di satu sisi, PH dari mantan bupati Biak itu menyebut kasus yang menimpa klienya itu adalah kasus hukum yang diselipkan dengan politik. Karena bagaimanapun juga terdakwa saat itu adalah bupati yang dicintai oleh masyarakat di Kabupaten Biak Numfor.
“Jadi kasus hukum yang kemudian memanfaatkan kekuasaan politik untuk mengkriminalisasi orang. Cara-cara ini dalam penegakan hukum tidak boleh dilakukan yang kemudian merugikan para pencari keadilan,” pungkasnya.


Sementara itu, Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebut alasan Jaksa Penuntut Umum menunda-nunda persidangan tersebut salah satunya adalah Jaksa terlalu sibuk, sehingga proses persidangan ditunda.
Alasan lain sebut Zaka adalah jaksa belum siap karena harus mengajukan ke kejaksaan tinggi terlebih dahulu. “Tuntutan JPU belum siap dan ditunda ke Rabu, 13 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa,” ungkapnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…