Anton mengaku, tidak mengetahui pasti alasan Jaksa menunda persidangan tersebut. Selain itu, Jaksa terikat dengan aturan dan menunduk pada atasannya. Di satu sisi, PH dari mantan bupati Biak itu menyebut kasus yang menimpa klienya itu adalah kasus hukum yang diselipkan dengan politik. Karena bagaimanapun juga terdakwa saat itu adalah bupati yang dicintai oleh masyarakat di Kabupaten Biak Numfor.
“Jadi kasus hukum yang kemudian memanfaatkan kekuasaan politik untuk mengkriminalisasi orang. Cara-cara ini dalam penegakan hukum tidak boleh dilakukan yang kemudian merugikan para pencari keadilan,” pungkasnya.


Sementara itu, Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebut alasan Jaksa Penuntut Umum menunda-nunda persidangan tersebut salah satunya adalah Jaksa terlalu sibuk, sehingga proses persidangan ditunda.
Alasan lain sebut Zaka adalah jaksa belum siap karena harus mengajukan ke kejaksaan tinggi terlebih dahulu. “Tuntutan JPU belum siap dan ditunda ke Rabu, 13 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa,” ungkapnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Agenda ini juga diisi dengan dialog dan tatap muka bersama masyarakat, khususnya para tua adat…
Humas Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Jayapura, Silvia Yoku, mengungkapkan bahwa upaya pencarian terhadap korban…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menegaskan jika pemerintah daerah sangat serius dalam memerangi…
Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol Inf. Ilham Datu Ramang menyatakan setelah adanya payung hukum terhadap pelarangan…
Kami akan lihat tren pada masa keberangkatan lalu, dan fokus pada wilayah-wilayah dengan peningkatan penyaluran…
Menurutnya, kondisi keamanan di rumah dinas pejabat maupun di lingkungan Kantor DPRK Mimika sudah sangat…