Anton mengaku, tidak mengetahui pasti alasan Jaksa menunda persidangan tersebut. Selain itu, Jaksa terikat dengan aturan dan menunduk pada atasannya. Di satu sisi, PH dari mantan bupati Biak itu menyebut kasus yang menimpa klienya itu adalah kasus hukum yang diselipkan dengan politik. Karena bagaimanapun juga terdakwa saat itu adalah bupati yang dicintai oleh masyarakat di Kabupaten Biak Numfor.
“Jadi kasus hukum yang kemudian memanfaatkan kekuasaan politik untuk mengkriminalisasi orang. Cara-cara ini dalam penegakan hukum tidak boleh dilakukan yang kemudian merugikan para pencari keadilan,” pungkasnya.


Sementara itu, Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebut alasan Jaksa Penuntut Umum menunda-nunda persidangan tersebut salah satunya adalah Jaksa terlalu sibuk, sehingga proses persidangan ditunda.
Alasan lain sebut Zaka adalah jaksa belum siap karena harus mengajukan ke kejaksaan tinggi terlebih dahulu. “Tuntutan JPU belum siap dan ditunda ke Rabu, 13 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa,” ungkapnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, didampingi Kabag Ops Polres Merauke AKP Irwanto Syawal,…
Ancaman narkotika di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, kian menunjukkan wajah yang semakin kompleks. Modus…
Kehadiran tangki berkapasitas besar ini menjadi angin segar bagi ketahanan energi di wilayah tersebut, terutama…
Ia mengungkapkan, hingga 25 Desember 2025 atau bertepatan dengan hari Natal, tercatat sekitar 35 orang…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satria Bimantra. S.I.K menyatakan miras dan narkoba jenis ganja…
Kapolres menyampaikan bahwa peniadaan pesta kembang api tersebut merupakan bentuk solidaritas dan empati mendalam bagi…