Anton mengaku, tidak mengetahui pasti alasan Jaksa menunda persidangan tersebut. Selain itu, Jaksa terikat dengan aturan dan menunduk pada atasannya. Di satu sisi, PH dari mantan bupati Biak itu menyebut kasus yang menimpa klienya itu adalah kasus hukum yang diselipkan dengan politik. Karena bagaimanapun juga terdakwa saat itu adalah bupati yang dicintai oleh masyarakat di Kabupaten Biak Numfor.
“Jadi kasus hukum yang kemudian memanfaatkan kekuasaan politik untuk mengkriminalisasi orang. Cara-cara ini dalam penegakan hukum tidak boleh dilakukan yang kemudian merugikan para pencari keadilan,” pungkasnya.


Sementara itu, Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebut alasan Jaksa Penuntut Umum menunda-nunda persidangan tersebut salah satunya adalah Jaksa terlalu sibuk, sehingga proses persidangan ditunda.
Alasan lain sebut Zaka adalah jaksa belum siap karena harus mengajukan ke kejaksaan tinggi terlebih dahulu. “Tuntutan JPU belum siap dan ditunda ke Rabu, 13 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa,” ungkapnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…
Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…
Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…
Berdasarkan data Pelni, arus balik melalui KM Sinabung tujuan Jayapura kali ini mencatat penjualan tiket…
Karena selain mencukupi gizi anak sekolah, setiap SPPG harus mengalokasikan 10 persen untuk pencegahan stunting…
Insiden ini bermula saat sebuah speed boat rute Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen terbalik setelah…