

Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Dr. Anthon Raharusun.
JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Rabu (13/8) hari ini, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasehat Hukum (PH) terdakwa HAN, Anthon Raharusun, menyebut sidang kembali digelar, setelah sempat ada penundaan dua kali dari pihak jaksa penuntut. Ia berharap jaksa telah mempersiapkan secara matang agar sidang dengan agenda yang sama tidak terjadi penundaan lagi.
“Ini sudah dua kali penundaan, kita berharap pada hari ini jaksa sudah menyiapkan tuntutannya. Ini kan mempengaruhi dengan penahanan terhadap terdakwa juga. Kita berharapnya dapat selesai dengan cepat,” kata Anthon Raharusun kepada Cenderawasih Pos, di PN Jayapura Selasa (12/8) sore.
Menurutnya kondisi ini dapat mempengaruhi proses peradilan. Karena itu pihaknya berharap sidang tuntutan terhadap terdakwa dapat diproses secepatnya sehingga terdakwa juga ada kepastian hukum dan hakim juga dapat memberikan keputusan segera kepada terdakwa. “Kalau seperti inikan dapat menghambat proses peradilan juga,” tandasnya.
Page: 1 2
Ia menjelaskan, melalui revisi besar kebijakan Presiden Republik Indonesia, program swasembada pangan kemudian diturunkan ke…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H.,…
Ia menjelaskan, dari total 42 hektare lahan yang direncanakan untuk penanaman jagung, hingga kini 17…
Kasus tersebut bermula dari ditemukannya seorang laki-laki berinisial VM (40) dalam kondisi meninggal dunia di…
Menurut Asep, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan…
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan yang melanggar aturan parkir, terdiri dari…