

Aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat adat di ruas ring road, Kamis (10/9) pekan kemarin. Pemerintah didorong untuk menyelesaikan persoalan pemalangan berdasar hukum, agar pemalangan tidak jadi kebiasaan yang mengganggu aktifitas masyarakat lainnya. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA-Aksi pemalangan jalan hingga fasilitas umum yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kota Jayapura dinilai tidak bisa terus dibiarkan. Selain mengganggu mobilitas warga, pemalangan berulang berpotensi menjadi hambatan baru bagi pembangunan apabila setiap persoalan hak ulayat diselesaikan dengan cara menutup akses publik.
Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura dan Dosen pada Program Pascasarjana Institut Cinta Tanah Air Biak Papua, Dr. Anthon Raharusun mengatakan persoalan hak ulayat memang harus dihormati. Namun, penghormatan terhadap hak masyarakat adat tidak berarti pemalangan dapat dilakukan tanpa batas dan tanpa penyelesaian berdasarkan hukum.
“Fenomena di Papua ini hampir merata di mana-mana. Terlepas dari apakah mereka punya hak atau tidak, atau apakah pemerintah sudah membayar atau belum, cara-cara seperti ini sangat mengganggu proses pembangunan yang sedang berjalan,” kata Anthon kepada Cenderawasih Pos, Selasa (15/9).
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang jelas, termasuk pelepasan hak dan penyelesaian kompensasi apabila memang menjadi kewajiban pemerintah.
Karena itu, setiap tuntutan baru atas tanah yang telah digunakan pemerintah perlu diverifikasi. Pemerintah tidak boleh langsung merespons pemalangan dengan memberikan kompensasi sebelum memastikan siapa pemegang hak, bagaimana riwayat tanah tersebut, serta apakah kewajiban pembayaran sebelumnya telah diselesaikan.
“Harus dibuktikan apakah sudah ada pembayaran ganti rugi terhadap satu bidang tanah atau tanah yang digunakan oleh pemerintah atau belum,” ujarnya.
Anthon menilai persoalan menjadi semakin rumit ketika klaim atas tanah muncul secara turun-temurun, sementara penyelesaian terhadap hak tersebut diduga telah dilakukan oleh generasi sebelumnya.
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…