Categories: METROPOLIS

Tidak Puas dengan Tuntutan JPU, Keluarga Korban Datangi PN Jayapura

  Beberapa hari setelah itu Almarhum Yakob Batalayeri dan keluarga diancam oleh kepala kampung tepatnya tanggal, 6 Agustus 2024. Singkat cerita pada tanggal, 16 Agustus 2024 terjadilah pembunuhan dan pengeroyokan terhadap korban dan anak korban.

   Adapun pembunuhan itu terjadi ketika korban tinggal sendiri di rumah sementara anaknya yang juga merupakan korban saat itu berada di belakang rumah tepatnya di kandang.

  “Saat itu suami saya sedang sendiri dirumah, jadi mereka melakukan pembunuhan terhadap suami saya duluan setelah itu jalan ke belakang kandang dan melakukan pengeroyokan terhadap anak saya,” jelasnya.

   Akibat dari Penganiayaan tersebut almarhum mengalami patah tulang rusuk dan limpa pecah. Hal itu diungkapkan sang istri berdasarkan hasil otopsi dari RS Bhayangkara Kotaraja setelah sebelumnya dibawa ke RS Ramela Koya Barat Muara Tami untuk dilakukan visum.

  Di tempat yang sama, Yulius Lalaar selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa pihaknya meminta kejelasan proses hukum terhadap terdakwa kasus pembunuhan terhadap Almarhum Yakob Batalayeri dan tindak pidana yang terjadi pada anak korban.

   “Karena keluarga datang kesini mau menuntut keadilan kepada majelis hakim agar keenam pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” sebutnya.

   Ia dan keluarga korban  merasa tidak puas dengan tuntutan yang diajukan JPU terhadap keenam pelaku yang dianggap terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatannya. Untuk itu kuasa hukum berharap JPU maupun hakim untuk lebih teliti dalam memeriksa kasus ini. Menurutnya kasus tersebut adalah pembunuhan berencana untuk itu pelaku harus dihukum setimpal.

   Sementara itu Karel Alwer koordinator aksi berharap putusan majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang  terbaik untuk keluarga korban. Karena dasarnya ia tidak menginginkan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

   Dirinya pun meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuduhan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa bahwa korban meninggal dunia disebabkan karena serangan jantung. Padahal kata Alwer pelaku telah mengakui perbuatannya, namun kuasa hukumnya membolak-balikkan fakta.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Selalu Dapat Untung Ketika Persipura Main, Tapi Saat Kericuhan Menimbulkan Trauma

Suasana di sekitar Stadion Lukas Enembe selalu berubah menjadi lebih hidup setiap kali pertandingan Persipura…

1 day ago

Diminta Kerja Lebih Maksimal, Hasil Monitoring Harus Jadi Bahan Evaluasi Semua OPD

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…

1 day ago

Edarkan Tramadol Ribuan Butir, Seorang Pemuda Bekuk

Edarkan Tramadol yang diketahui masuk dalam jenis obat keras ribuan butir atau tepatnya sebanyak 1.721…

1 day ago

Banyak Perusahaan Diduga Langgar Hak Pekerja, Disnaker Kesulitan Bertindak Karena Karyawan Tak Berani Melapor

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa, mengungkapkan masih banyak oknum perusahaan di…

1 day ago

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di Stadion LE

Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…

1 day ago

Presiden Bantu 10 Sapi Kurban, Berat di Atas 800 Kg

Plh Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua, Irene Pagawak mengatakan seluruh sapi bantuan presiden…

1 day ago