Tak hanya itu ia juga berharap kepada majelis hakim untuk lebih teliti melihat masalah ini, dan mempertimbangkan lagi atas tuntutan yang di sampaikan JPU yang dianggap lebih meringankan terdakwa.
“Kami membantah jika saudara kami, Kaka kami beliau meninggal karena serangan jantung. Itu yang harus menjadi pertimbangan dari bapak hakim dan bapak jaksa. Saya berharap pelaku dihukum seadil-adilnya. Jangan ibaratkan bawah hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.
Adapun sidang putusan tersebut ditunda Kamis (13/2) dengan alasan majelis hakim belum melakukan musyawarah internal terhadap kasus tersebut. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…
Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…
Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari, mereka datang dengan…
Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…
Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…
Kontra Persis Solo di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo, Jawa Timur menjadi pembuktian dari pelatih baru…