

Plt Kepala Bapenda Papua, Subhan (foto:Elfira/Cepos)
Berlaku 1 April hingga 30 Juni 2026
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor guna mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 ini memberikan berbagai insentif bagi masyarakat, baik yang menunggak maupun yang selama ini taat membayar pajak.
Plt. Kepala Bapenda Papua, Subhan mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 47 Tahun 2026 tentang sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, terdapat tiga skema keringanan yang diberikan. Pertama, diskon 10 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kedua, diskon 15 persen bagi wajib pajak yang selama ini patuh.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon hingga 30 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi ke pelat Papua.
“Kami mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah segera melakukan pengalihan ke pelat Papua, karena masih banyak kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah ini,” ucapnya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (6/4).
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…