

Plt Kepala Bapenda Papua, Subhan (foto:Elfira/Cepos)
Berlaku 1 April hingga 30 Juni 2026
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor guna mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 ini memberikan berbagai insentif bagi masyarakat, baik yang menunggak maupun yang selama ini taat membayar pajak.
Plt. Kepala Bapenda Papua, Subhan mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 47 Tahun 2026 tentang sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, terdapat tiga skema keringanan yang diberikan. Pertama, diskon 10 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kedua, diskon 15 persen bagi wajib pajak yang selama ini patuh.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon hingga 30 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi ke pelat Papua.
“Kami mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah segera melakukan pengalihan ke pelat Papua, karena masih banyak kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah ini,” ucapnya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (6/4).
Page: 1 2
Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…
Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…
Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…
Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…
Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…