Menurut Subhan, program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momentum keringanan tersebut, sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan daerah. “Tahun ini target pajak kendaraan bermotor sebesar Rp81 miliar. Kami optimistis melalui program ini target tersebut dapat tercapai,” katanya.
Sambungnya, program pemutihan bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir Juni 2026. Setelah itu, pembayaran pajak akan kembali diberlakukan normal.
“Program ini masih berjalan awal, sehingga respons masyarakat akan terus kami evaluasi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya terjadi peningkatan setiap bulan,” tambahnya.
Ia berharap program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Suasana di lingkungan Lapas Abepura, Kamis (23/4) terlihat lain dari biasannya. Jajaran Lapas Abepura terlihat…
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria menguraikan sejumlah program…
Untuk itu, Kepala Kakanwil Dijenpas Papua, Herman Mulawarman, menyatakan perang terhadap barang terlarang dan pungutan…
Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua (DPRP), dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan…
Kondisi tim lawan dapat dimanfaatkan oleh penggawa Mutiara Hitam untuk misi tiga poin. Persipura wajib…