Menurut Subhan, program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momentum keringanan tersebut, sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan daerah. “Tahun ini target pajak kendaraan bermotor sebesar Rp81 miliar. Kami optimistis melalui program ini target tersebut dapat tercapai,” katanya.
Sambungnya, program pemutihan bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir Juni 2026. Setelah itu, pembayaran pajak akan kembali diberlakukan normal.
“Program ini masih berjalan awal, sehingga respons masyarakat akan terus kami evaluasi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya terjadi peningkatan setiap bulan,” tambahnya.
Ia berharap program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Abisai mengajak seluruh masyarakat di tiga kampung Skouw untuk menjadikan perjalanan 112 tahun Injil…
Dalam sambutannya, Nyoman Sri Antari mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah konkret Pemkot Jayapura bersama…
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…