Menurut Subhan, program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momentum keringanan tersebut, sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan daerah. “Tahun ini target pajak kendaraan bermotor sebesar Rp81 miliar. Kami optimistis melalui program ini target tersebut dapat tercapai,” katanya.
Sambungnya, program pemutihan bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir Juni 2026. Setelah itu, pembayaran pajak akan kembali diberlakukan normal.
“Program ini masih berjalan awal, sehingga respons masyarakat akan terus kami evaluasi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya terjadi peningkatan setiap bulan,” tambahnya.
Ia berharap program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…