Menurut Subhan, program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momentum keringanan tersebut, sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan daerah. “Tahun ini target pajak kendaraan bermotor sebesar Rp81 miliar. Kami optimistis melalui program ini target tersebut dapat tercapai,” katanya.
Sambungnya, program pemutihan bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir Juni 2026. Setelah itu, pembayaran pajak akan kembali diberlakukan normal.
“Program ini masih berjalan awal, sehingga respons masyarakat akan terus kami evaluasi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya terjadi peningkatan setiap bulan,” tambahnya.
Ia berharap program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Di balik lembaran berkas perkara yang menumpuk, ada kisah-kisah pilu tentang biduk rumah tangga yang…
Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang petugas keamanan swasta…
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Kepala Operasi (Kaops) Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol…
elayanan kesehatan di daerah pedalaman Mimika masih menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan fasilitas dan kebijakan…
Pertemuan tersebut membahas rencana pembukaan dan pengembangan lahan pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan…
Kepala SMA Negeri 1 Sentani, Kelasina Yanggroseray, meminta para orang tua siswa memahami keterbatasan daya…