Categories: SENTANI

Daya Tampung SMAN 1 Sentani Terbatas!

Orang Tua Diminta Pahami Kuota Penerimaan Siswa Baru

SENTANI – Kepala SMA Negeri 1 Sentani, Kelasina Yanggroseray, meminta para orang tua siswa memahami keterbatasan daya tampung sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027. Menurut Kelasina, SMA Negeri 1 Sentani tahun ini hanya menerima 12 rombongan belajar (rombel) atau sebanyak 432 siswa sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan.

“Kuota kami hanya 12 rombel atau 432 siswa. Kami tidak bisa menambah rombel lagi karena sudah sesuai aturan. Jika ditambah, maka akan bermasalah dalam sistem Dapodik,”ujarnya.

Ia menjelaskan jumlah lulusan SMP di Kota Sentani setiap tahun jauh lebih besar dibandingkan kapasitas yang tersedia di SMA Negeri 1 Sentani. Bahkan, SMP Negeri 2 Sentani saja tahun ini meluluskan 401 siswa, belum termasuk lulusan dari SMP Negeri 1 Sentani, SMP Negeri 5, SMP Negeri 6, sekolah swasta, dan sekolah lainnya.

“Kalau dihitung seluruh sekolah negeri dan swasta, jumlah lulusan SMP mencapai ribuan siswa. Sementara di Kota Sentani hanya ada satu SMA negeri, yaitu SMA Negeri 1 Sentani,”katanya.

Karena itu, pihak sekolah berharap orang tua dapat menerima apabila anaknya belum berhasil diterima di SMA Negeri 1 Sentani dan mempertimbangkan sekolah lain yang tersedia, baik sekolah swasta maupun sekolah kejuruan. “Kami berharap orang tua memahami kondisi ini. Masih banyak sekolah lain di sekitar Sentani yang bisa menjadi pilihan bagi siswa,” ujarnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

17 minutes ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

46 minutes ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

1 hour ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

2 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

2 hours ago

Tokoh Agama Papua Padukan Langkah Demi Kemanusiaan dan Perdamaian

   Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…

3 hours ago