

Yang Melva Rian, SH
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
MERAUKE – Mantan bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan Yuliana Maniagasi akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 100 juta subsidair selama 90 hari. Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,23 miliar. Apabila terdakwa tidak memiliki uang atau harta benda yang dapat disita oleh negara uang pengganti tersebut dapat diganti dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsidair selama 90 bulan ditambah uang pengganti sebesar Rp 4,23 miliar subsidair pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
‘’Antara putusan Majelis Hakim dengan tuntutan JPU hampir sama. Hanya bedanya di putusan pokok pidana. Kami menuntut selama 5 tahun penjara, sementara Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara. Sementara putusan Majelis Hakim yang lainnya sama dengan tuntutaan JPU sebelumnya,’’ kata Kajari Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Yang Melva Rian SH, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7).
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…