

Yang Melva Rian, SH
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
MERAUKE – Mantan bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan Yuliana Maniagasi akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 100 juta subsidair selama 90 hari. Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,23 miliar. Apabila terdakwa tidak memiliki uang atau harta benda yang dapat disita oleh negara uang pengganti tersebut dapat diganti dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsidair selama 90 bulan ditambah uang pengganti sebesar Rp 4,23 miliar subsidair pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
‘’Antara putusan Majelis Hakim dengan tuntutan JPU hampir sama. Hanya bedanya di putusan pokok pidana. Kami menuntut selama 5 tahun penjara, sementara Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara. Sementara putusan Majelis Hakim yang lainnya sama dengan tuntutaan JPU sebelumnya,’’ kata Kajari Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Yang Melva Rian SH, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7).
Page: 1 2
Operasi penertiban yang dimulai pukul 11.12 WIT tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Mimika AKP…
Yuliani menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berupa tindakan yang menimbulkan penderitaan secara…
Menurut Rustan, Siskamling merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun keamanan berbasis lingkungan. Kehadiran…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari…
Abisai menilai capaian realisasi anggaran hingga saat ini masih perlu terus didorong. Karena itu,…
Christian menyinggung masih terjadinya gangguan keamanan yang berdampak pada fasilitas transportasi di sejumlah wilayah…