Categories: MERAUKE

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

MERAUKE  – Mantan bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan Yuliana Maniagasi akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 100 juta subsidair selama 90  hari. Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa  uang pengganti sebesar Rp 4,23 miliar. Apabila terdakwa tidak memiliki uang atau harta benda yang dapat disita oleh negara uang pengganti tersebut dapat diganti dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsidair selama 90 bulan ditambah uang pengganti sebesar Rp 4,23 miliar subsidair pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

‘’Antara putusan Majelis Hakim dengan tuntutan JPU hampir sama. Hanya bedanya di putusan pokok pidana. Kami menuntut selama 5 tahun penjara, sementara Majelis Hakim  menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara. Sementara putusan Majelis Hakim  yang lainnya  sama dengan tuntutaan JPU sebelumnya,’’ kata Kajari Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Yang Melva Rian SH, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7).

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

2 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

2 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

3 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

3 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

4 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

4 hours ago