Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. Majelis Hakim Tipikor masih memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua belah pihak baik terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap menerima putusan atau menyatakan banding.
Sekadar diketahui sebelumnya, mantan Bunda PAUD Papua Selatan Ade Irma Suryani terlebih dahulu menjalani sidang dengan putusan pidana selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidiar kurungan selama 90 hari. Terdakwa Ade Irma Suryani tidak lagi dibebani untuk membayar uang pengganti, karena terdakwa sebelum menjalani sidang telah mengemballikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih ke kas negara. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wakil Ketua II DPRP Papua Pegunungan Terius Yigibalom menekankan sesuai dengan ketentuan undang -undang nomor…
Narasi aksi unjuk rasa yang beredar melalui pamflet (flayer) di media sosial dan grup WhatsApp…
Penyebab kebakaran 9 ruko dan 16 unit kamar kos di Jalan Bhayangkara atas sampai saat…
Evakuasi dilakukan menggunakan helikopter Polri Bell 412EP nomor registrasi P-3002 yang dipiloti oleh AKBP Asran…
Pantauan di lokasi, kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala…
Upaya pencarian intensif yang dilakukan oleh gabungan personel Lapas dan instansi terkait telah berlangsung…