Categories: METROPOLIS

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura bersama Pemerintah Kota Jayapura resmi menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang menjadi agenda pembentukan hukum pada tahun 2026.

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di Kota Jayapura.

  Wakil Ketua I DPRK Kota Jayapura, Max Karubaba, menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan strategis yang disusun setiap tahun secara bersinergi antara legislatif dan eksekutif.

  “Melalui Propemperda, kami menentukan prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang benar-benar dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Max kepada Cenderawasih Pos, Rabu (29/7).

   Dari total 12 Raperda yang ditargetkan, terdapat 4 Raperda APBD, yang meliputi: Pertama, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (telah selesai dibahas). Kedua, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ketiga, APBD Tahun Anggaran 2027. Terakhir, Revisi substansial Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  Sementara itu, untuk 8 Raperda Non-APBD diposisikan sesuai dengan bidang pengawalan alat kelengkapan dewan masing-masing, antara lain: Pertama, Perubahan Keempat Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedua, Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Motto Daerah. Ketiga, Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Bapemperda). Empat, Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD Kota Jayapura (Bapemperda).

  Kemudian yang ke Lima, Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Wilayah Adat Port Numbay (Komisi A). Enam, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi B). Tujuh, Pengaturan Jarak Bebas dan Perlindungan Kabel Listrik (Komisi C). Terakhir, Penyelenggaraan Pendidikan *(Komisi D), sebagai pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2019 agar selaras dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan dinamika kebutuhan pelayanan pendidikan daerah.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

7 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

15 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

16 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

18 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

19 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

20 hours ago