Max Karubaba mengungkapkan bahwa saat ini seluruh draf aturan tersebut tengah berjalan sesuai tahapan prosedur perundang-undangan. Sebagian Raperda berada pada tahap pembahasan bersama perangkat daerah, sementara sebagian lainnya masih dalam proses harmonisasi, penyempurnaan naskah akademik, maupun pendalaman substansi.
Pihaknya menegaskan bahwa ukuran keberhasilan kinerja fungsi legislasi DPRK tidak semata-mata dihitung dari kuantitas Perda yang disahkan, melainkan dari bobot dan kualitas regulasi itu sendiri. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…