Categories: METROPOLIS

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura bersama Pemerintah Kota Jayapura resmi menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang menjadi agenda pembentukan hukum pada tahun 2026.

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di Kota Jayapura.

  Wakil Ketua I DPRK Kota Jayapura, Max Karubaba, menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan strategis yang disusun setiap tahun secara bersinergi antara legislatif dan eksekutif.

  “Melalui Propemperda, kami menentukan prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang benar-benar dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Max kepada Cenderawasih Pos, Rabu (29/7).

   Dari total 12 Raperda yang ditargetkan, terdapat 4 Raperda APBD, yang meliputi: Pertama, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (telah selesai dibahas). Kedua, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ketiga, APBD Tahun Anggaran 2027. Terakhir, Revisi substansial Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  Sementara itu, untuk 8 Raperda Non-APBD diposisikan sesuai dengan bidang pengawalan alat kelengkapan dewan masing-masing, antara lain: Pertama, Perubahan Keempat Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedua, Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Motto Daerah. Ketiga, Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Bapemperda). Empat, Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD Kota Jayapura (Bapemperda).

  Kemudian yang ke Lima, Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Wilayah Adat Port Numbay (Komisi A). Enam, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi B). Tujuh, Pengaturan Jarak Bebas dan Perlindungan Kabel Listrik (Komisi C). Terakhir, Penyelenggaraan Pendidikan *(Komisi D), sebagai pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2019 agar selaras dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan dinamika kebutuhan pelayanan pendidikan daerah.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Indentifikasi Jalur Penyelundupan hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas

  Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…

18 hours ago

ABR: Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…

19 hours ago

Fenomena El Nino,  79 Kampung di Dogiyai Terdampak

Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga

21 hours ago

Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

  Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…

22 hours ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Motor

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…

23 hours ago

Bupati Jayawijaya: CASN Jangan Buru-buru Ajukan Kredit Setelah Terima SK

Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…

1 day ago