Site icon Cenderawasih Pos

Miliki Senpi, Seorang Warga PNG Ditangkap

Kapolresta Jayapura Kota, Victor Mackbon menunjukkan barang bukti satu pucuk senjata rakitan dan barang bukti lainnya di Mapolresta Jayapura Kota Sabtu (30/3) lalu. (foto:HANS PALEN/Cepos)

JAYAPURA – Buah penelusuran informasi yang dilakukan unit rekrim Polsek Jayapura Selatan akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM beserta sebuah senjata api.

RM dibekuk di kos kosannya di seputaran Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, penangkapan ini berawal saat Polsek Jayapura Selatan mendapat laporan pada 24 Februari 2024 bahwa ada seorang warga PNG berinisial RM memiliki senjata api rakitan beserta amunisi.

  “Informasi dikembangkan dan tim berhasil membekuk RM di kosnya,” kata Victor Mackbon dalam press rilisnya di Mapolresta, Sabtu (30/3). Didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos dan Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gde Aditya Krishnanda

Kapolresta KBP Victor Mackbon mengatakan pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / A / II / 2024 / SPKT.Unit Reskrim / Polsek Jayapura Selatan / Resta Jpr Kota / Polda Papua,  tanggal 26 Februari 2024.

“Jadi Minggu (24/2) sekira pukul 19.40 WIT, jajaran opsnal Polsek Jayapura Selatan menerima informasi soal RM  yang punya senpi dan munisi. Barang ini ternyata diperoleh hasil barter dengan ganja,” tambahnya.

Jadi kata Kapolresta, pengakuan RM senjata api tersebut dibarter  dengan pelaku berinisial ML di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura pada tanggal 20 Februari 2024. RM membarter narkotika jenis ganja yang jika dirupiahkan seharga Rp 30 juta dengan senjata yang dibawa oleh ML seorang pria asal Papua Barat yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“RM merupakan WNA asal PNG, senjata ini akan dibawa ke PNG dan rencana akan dijual di PNG dengan harga Rp 70 juta  ,” tambah KBP Victor Mackbon.

Sementara terkait satu DPO  asal Papua Barat tadi ditegaskan akan dikembangkan. “Langkah selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm,” kata Kapolresta.

Dirinya juga menambahkan, untuk tersangka RM Penyidik sangkakan telah melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Butuh peran serta masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian baik dalam menjaga Kamtibmas maupun pengungkapan tindak pidana, seperti pengungkapan yang sekarang ini sedang di release merupakan informasi dari masyarakat,” pungkas Kapolresta. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version