Jadi kata Kapolresta, pengakuan RM senjata api tersebut dibarter dengan pelaku berinisial ML di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura pada tanggal 20 Februari 2024. RM membarter narkotika jenis ganja yang jika dirupiahkan seharga Rp 30 juta dengan senjata yang dibawa oleh ML seorang pria asal Papua Barat yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“RM merupakan WNA asal PNG, senjata ini akan dibawa ke PNG dan rencana akan dijual di PNG dengan harga Rp 70 juta ,” tambah KBP Victor Mackbon.
Sementara terkait satu DPO asal Papua Barat tadi ditegaskan akan dikembangkan. “Langkah selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm,” kata Kapolresta.
Dirinya juga menambahkan, untuk tersangka RM Penyidik sangkakan telah melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
“Butuh peran serta masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian baik dalam menjaga Kamtibmas maupun pengungkapan tindak pidana, seperti pengungkapan yang sekarang ini sedang di release merupakan informasi dari masyarakat,” pungkas Kapolresta. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…