

Kompol I Wayan Laba, Kasubdit I Ditresiber Polda Papua. (foto:Karel/Cepos)
Sejak Januari Ditangani 95 Kasus Kejahatan Siber
JAYAPURA– Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Papua mencatat sebanyak 95 pengaduan dan laporan kejahatan siber diterima sepanjang Januari hingga Juli 2026. Seluruh laporan tersebut saat ini sedang diproses, meski sebagian di antaranya masih membutuhkan waktu untuk diungkap karena karakter kejahatan siber yang lintas wilayah bahkan lintas negara.
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk tindak pidana yang memanfaatkan komputer, internet maupun perangkat digital lainnya.
“Penipuan online itu hanya salah satu bentuk kejahatan siber. Masih banyak jenis lainnya seperti phishing, penyebaran hoaks, pemerasan digital, cyberbullying, pencemaran nama baik melalui media sosial hingga eksploitasi seksual berbasis elektronik,” ujar Wayan, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (27/7)
Menurutnya, dari 95 laporan yang diterima, lebih dari separuh didominasi kasus penipuan online. Sementara sisanya merupakan kasus kesusilaan berbasis elektronik, pencemaran nama baik, akses ilegal hingga tindak pidana siber lainnya. Ia menjelaskan, salah satu modus yang paling sering digunakan pelaku adalah phishing, yakni mengirimkan tautan palsu untuk mengelabui korban agar memberikan data pribadi, password, PIN ATM hingga informasi keuangan.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan berbagai modus lain seperti investasi bodong, toko online palsu, undian berhadiah fiktif, penipuan melalui WhatsApp maupun Facebook, hingga menawarkan lowongan pekerjaan palsu. “Korban diarahkan untuk mengklik link tertentu, kemudian tanpa sadar memberikan data pribadi maupun data keuangan kepada pelaku,” jelasnya. Tidak hanya itu, masyarakat juga kerap menjadi korban penipuan berkedok penyewaan rumah kos. Pelaku menawarkan rumah kos dengan harga murah melalui media sosial, meminta uang muka, namun setelah uang dikirim ternyata rumah kos tersebut tidak pernah ada.
Modus serupa juga terjadi pada transaksi jual beli online. Pelaku menawarkan barang dengan harga jauh lebih murah dari pasaran. Setelah korban mentransfer uang, pelaku kembali meminta tambahan biaya dengan alasan barang ditahan Bea Cukai atau kepolisian hingga akhirnya korban mengalami kerugian berulang. “Kalau dipikir secara logis, tidak mungkin barang berkualitas dijual dengan harga yang terlalu murah. Tetapi karena tergiur, masyarakat akhirnya menjadi korban,” katanya.
Selain penipuan, Ditresiber juga menangani kasus pemerasan digital (cyber extortion) atau sextortion, yakni pelaku mengancam menyebarkan foto maupun video pribadi korban apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.Kasus penyebaran konten intim tanpa persetujuan korban juga masih ditemukan, termasuk eksploitasi seksual melalui media digital. Untuk perjudian online, Kompol Wayan mengakui fenomenanya memang marak terjadi. Namun hingga kini Ditresiber Polda Papua belum menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.
“Perjudian online memang sulit diungkap karena server-nya berada di luar daerah bahkan luar negeri, sehingga penanganannya tidak mudah,” ujarnya.
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…