

ASN Pemprov saat apel gabungan sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu serentak di Istora komplek Stadion Lukas Enembe, beberapa waktu lalu. (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan terdapat 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024. Lantas bagaimana dengan ASN di Papua ? Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya, mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan.
“Sejauh ini kami di BKD belum menerima aduan yang masuk terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis atau melanggar netralitas pada pelaksanaan Pemilu,” ucap Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (27/3).
Menurut Marthen, seorang ASN yang terjun ke politik atau terlibat aktif dalam politik atau menjadi pengurus partai maka dia harus mengundurkan diri dari status resminya sebagai ASN dan dipersilahkan maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
“Namun ketika ada ASN yang terlibat dalam kampanye atau terlibat dalam politk praktis dan terbukti melanggar netralitas Pemilu maka yang bersangkutan diberikan sanksi,” tegasnya.
Page: 1 2
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…
Langkah ini diambil seminggu pasca-insiden penembakan yang menimpa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…
Anggota Komisi XIII DPR RI Yan P Mandenas, S.Sos, M.Si menyatakan respon cepat yang diambil…
Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…
Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…