Categories: PAPUA TENGAH

Kampanye di Ruang Sidang, Bawaslu Beri Atensi Khusus

JAYAPURA – Beredar luas di Media sosial (Medsos) sebuah video yang menampilkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura diduga melakukan kampanye politik di dalam ruang paripurna.

Dalam video yang diunggah oleh akun Tik Tok salah satu anggota DPR Kota Jayapura, tampak sekelompok anggota dewan yang mengatasnamakan diri sebagai koalisi dari salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua.

Tampak anggota DPRK yang terekam dalam video itu berasal dari berbagai partai politik, pengusung salah satu pasangan calon. Dalam tayangan tersebut, seorang anggota DPRK terdengar berteriak, menyampaikan dukungannya kepada calon tertentu yang kemudian disusul perkenalan dari masing-masing anggota sesuai asal partainya.

Aksi tersebut pun mendapatkan beragam komentar dari warga Net. Diduga aksi tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf h, yang secara tegas menyebutkan bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir mengaku laporan tersebut telah sampai ke pihaknya, namun ia belum dapat menyampaikan pasti karena sementara dilakukan pemeriksaan.

“Kita belum bisa berkomentar lebih jauh tentang ini. Tapi kita sudah mendapatkan informasinya. Mereka kategori pejabat daerah,” kata Frans kepada Cenderawasih Pos, Rabu (16/7).

Namun di satu sisi, pihaknya memberikan atensi khusus kepada legislator Kota Jayapura yang menggunakan fasilitas negara untuk mendukung salah satu paslon yang banyak beredar di platform media sosial.

“Tidak melarang mereka untuk lakukan kampanye, tapi tolong perhatikan regulasi. Legislator dewan Kota Jayapura itu harus ajukan cuti kalau mau kampanye dan tidak gunakan fasilitas negara. Kita sudah laporkan ke divisi penanganan pelanggaran untuk tindaklanjut,” jelasnya.

Dia berharap para pejabat daerah dapat mengontrol netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan PSU Pilkada Papua dengan melakukan pengawasan, pembinaan dan penegakan disiplin agar pelanggaran bisa dicegah.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

1 day ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

1 day ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

1 day ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

1 day ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

1 day ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

1 day ago