Sementara itu, termohon melalui saksi yang salah satunya ialah anggota KPU Kabupaten Jayapura, Muhammad Muzni Farawowan membantah tuduhan adanya perubahan perolehan suara dari C hasil ke D hasil berupa penambahan suara untuk Pasangan Calon (Paslon) 02 di tiga TPS versi pemohon.
Selain itu, tidak benar ada kejanggalan jumlah pengguna hak pilih lebih dari 100 persen DPT di dua TPS yaitu TPS 031 Sentani Kota dan TPS 003 Ilfele karena pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut adalah pemilih yang sah dalam DPT, DPTb, maupun DPK.
“Tingkat partisipasi pemilih yang benar adalah menggunakan rumus total jumlah pengguna hak pilih dibagi dengan jumlah pemilih DPT ditambah DPTb ditambah DPK, sehingga hasilnya tidak ada yang melebihi 100 persen,” pungkasnya.Sebagai informasi, adapun sidang lanjutan dari perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada, Rabu (17/9) mendatang dengan agenda Putusan. (jim/ade)
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…
Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…