Sementara itu, termohon melalui saksi yang salah satunya ialah anggota KPU Kabupaten Jayapura, Muhammad Muzni Farawowan membantah tuduhan adanya perubahan perolehan suara dari C hasil ke D hasil berupa penambahan suara untuk Pasangan Calon (Paslon) 02 di tiga TPS versi pemohon.
Selain itu, tidak benar ada kejanggalan jumlah pengguna hak pilih lebih dari 100 persen DPT di dua TPS yaitu TPS 031 Sentani Kota dan TPS 003 Ilfele karena pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut adalah pemilih yang sah dalam DPT, DPTb, maupun DPK.
“Tingkat partisipasi pemilih yang benar adalah menggunakan rumus total jumlah pengguna hak pilih dibagi dengan jumlah pemilih DPT ditambah DPTb ditambah DPK, sehingga hasilnya tidak ada yang melebihi 100 persen,” pungkasnya.Sebagai informasi, adapun sidang lanjutan dari perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada, Rabu (17/9) mendatang dengan agenda Putusan. (jim/ade)
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, mengatakan korban diketahui…
Salah seorang warga Kota Jayapura, Silas menyayangkan perlakuan kurang menyenangkan saat berada di kawasan Bandara…
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyatakan aksi pembakaran dilakukan saat operasi kelompok tersebut berlangsung di…
"Modus yang digunakan pelaku yakni menabrak korban hingga terjatuh, kemudian mengambil handphone milik korban dan…
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana korupsi…
Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengambil langkah radikal guna mengurai semrawutnya tata kelola lalu lintas…