Sementara itu, termohon melalui saksi yang salah satunya ialah anggota KPU Kabupaten Jayapura, Muhammad Muzni Farawowan membantah tuduhan adanya perubahan perolehan suara dari C hasil ke D hasil berupa penambahan suara untuk Pasangan Calon (Paslon) 02 di tiga TPS versi pemohon.
Selain itu, tidak benar ada kejanggalan jumlah pengguna hak pilih lebih dari 100 persen DPT di dua TPS yaitu TPS 031 Sentani Kota dan TPS 003 Ilfele karena pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut adalah pemilih yang sah dalam DPT, DPTb, maupun DPK.
“Tingkat partisipasi pemilih yang benar adalah menggunakan rumus total jumlah pengguna hak pilih dibagi dengan jumlah pemilih DPT ditambah DPTb ditambah DPK, sehingga hasilnya tidak ada yang melebihi 100 persen,” pungkasnya.Sebagai informasi, adapun sidang lanjutan dari perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada, Rabu (17/9) mendatang dengan agenda Putusan. (jim/ade)
Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin, Dwi Christanto, memaparkan bahwa dalam siklus normal El Nino,…
Sidak tersebut dilakukan Komisi IV DPR Papua bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya Iptu…
Abisai Rollo menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat khususnya Bappenas yang telah memberikan perhatian…
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Biak Numfor, Suhendar, S.SiT., M.Si megatakan, penyerahan sertifikat merupakan bukti nyata…
Tak perlu menunggu terlalu lama untuk mengetahui siapa pelatih Persipura yang baru pasca dipecatnya pelatih…