

Proses persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (18/1). (Foto/Gustav for Cepos)
JAYAPURA – Persidangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, yang proses hukumnya mulai dari Kepolisian Resort Kota Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura dan proses pemeriksaan di persidangan membutuhkan waktu hampir 10 bulan dan sangat melelahkan bagi korban dengan insial SK yang mencari keadilan.
Kuasa Hukum Korban KDRT, Gustaf R Kawer, menjelaskan korban mencari keadilan dalam proses hukum justru mendapat ketidakadilan dalam proses hukum. Pasalnya, terdakwa KDRT berinisial GRY yang adalah pejabat di Dinas Kominfo Provinsi Papua, justru mendapat perlakuan istimewa dengan tidak ditahan selama proses hukum.
“Dalam persidangan, terdakwa justru mendapat kesempatan yang sangat leluasa untuk membela diri, tidak menghadiri sidang karena alasan sedang mengurus keluarga yang lagi sakit. Hal ini membuat persidangan tertunda dan semakin lambat prosesnya. Perilaku ini juga diikuti oleh Majelis Hakim yang menunda sidang karena ada kegiatan dan Jaksa Penuntut Umum yang beralasan hampir serupa dengan alasan terdakwa, tidak hadir karena sedang sakit,” kata Gustav.
Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…
Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…
Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…
Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…
Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…