Categories: METROPOLIS

Jual Knalpot Brong Bisa Dipidana

JAYAPURA-Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota kembali mengingatkan kepada para pemilik  atau pengelola bengkel untuk tidak lagi menjual knalpot bersuara bising atau yang biasa disebut knalpot brong.

   Pasalnya jika masih menjual, maka pemilik bengkel bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 dengan ancaman kurungan 1 bulan.  Selain itu untuk menggunanya juga bisa dijerat dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009.

  Ini disampaikan langsung oleh  Kasubnit Kamsel Aipda Martina Meygar dan beberapa anggota Satlantas Polresta dengan menyambangi beberapa bengkel motor yang menjual knalpot.

Kegiatan tersebut dirangkai dalam para -para Numbay dalam bentuk KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

   “Jadi hari ini kami melakukan razia, namun juga kami berikan edukasi kepada para pemilik bengkel maupun pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas. Bagi pemilik bengkel kami imbau untuk tidak menjual knalpot bising lagi,” ucap Kasat Lantas Polresta, Kompol Dian Pietersz, Jumat (19/1).

  Selain itu juga, Kompol Dian menyampaikan, pihaknya juga bersama Humas Polresta Jayapura Kota berkolaborasi untuk menindak lanjuti laporan atau keluhan masyarakat, karena beberapa kali pelaksanaan KRYD terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising, para netizen di sosial media kerap mengkritik agar para pemilik bengkel juga diberikan teguran.

   “Jadi semua masukan tetap kami monitor dan respon dan tidak hanya pengendara motor dengan knalpot brong saja yang ditindak tapi pemilik bengkel yang menjual juga kami datangi untuk menyampaikan aturannya,” imbuh Pietersz.

  “Kami berharap ada kerjasama dan sama-sama bekerja untuk menciptakan kenyamanan di Kota Jayapura jelang Pemilu 2024 dengan tertib berlalu lintas serta tidak ugal-ugalan apalagi membawa kendaraan dalam pengaruh miras,” tutup Dian. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Aparat Gabungan Perketat Pengamanan di Jayawijaya

Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan warga sipil serta menjaga keberlanjutan roda pelayanan publik di…

23 minutes ago

Satpol PP Merauke Siap Tertibkan Kendaraan Antre BBM di Badan Jalan

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga…

1 hour ago

Pelaku Penikaman di KM 10 Timika Ditangkap

Kedua pelaku diringkus petugas di Kampung Nduga, Kilometer 11, pada Minggu (13/9) pagi sekira pukul…

2 hours ago

Tak Hanya Kesiapan Armada dan Perlengkapan, Akses Jalan Juga Perlu Dievaluasi

   Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebutuhan penambahan armada dan fasilitas pemadam kebakaran. Menurut…

2 hours ago

Percepatan Rehablitasi dan Rekonstruksi Pasca Konflik di Wouma Menkopojukan Gelar Rakor

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)…

3 hours ago

Seni Budaya dan Kuliner Bisa Jadi Kekuatan Pariwisata Kabupaten Jayapura

Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Papua, Nicky Mehue, mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten…

4 hours ago