Categories: METROPOLIS

Jual Knalpot Brong Bisa Dipidana

JAYAPURA-Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota kembali mengingatkan kepada para pemilik  atau pengelola bengkel untuk tidak lagi menjual knalpot bersuara bising atau yang biasa disebut knalpot brong.

   Pasalnya jika masih menjual, maka pemilik bengkel bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 dengan ancaman kurungan 1 bulan.  Selain itu untuk menggunanya juga bisa dijerat dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009.

  Ini disampaikan langsung oleh  Kasubnit Kamsel Aipda Martina Meygar dan beberapa anggota Satlantas Polresta dengan menyambangi beberapa bengkel motor yang menjual knalpot.

Kegiatan tersebut dirangkai dalam para -para Numbay dalam bentuk KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

   “Jadi hari ini kami melakukan razia, namun juga kami berikan edukasi kepada para pemilik bengkel maupun pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas. Bagi pemilik bengkel kami imbau untuk tidak menjual knalpot bising lagi,” ucap Kasat Lantas Polresta, Kompol Dian Pietersz, Jumat (19/1).

  Selain itu juga, Kompol Dian menyampaikan, pihaknya juga bersama Humas Polresta Jayapura Kota berkolaborasi untuk menindak lanjuti laporan atau keluhan masyarakat, karena beberapa kali pelaksanaan KRYD terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising, para netizen di sosial media kerap mengkritik agar para pemilik bengkel juga diberikan teguran.

   “Jadi semua masukan tetap kami monitor dan respon dan tidak hanya pengendara motor dengan knalpot brong saja yang ditindak tapi pemilik bengkel yang menjual juga kami datangi untuk menyampaikan aturannya,” imbuh Pietersz.

  “Kami berharap ada kerjasama dan sama-sama bekerja untuk menciptakan kenyamanan di Kota Jayapura jelang Pemilu 2024 dengan tertib berlalu lintas serta tidak ugal-ugalan apalagi membawa kendaraan dalam pengaruh miras,” tutup Dian. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

28 minutes ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

8 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

9 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

10 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

11 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

14 hours ago