

Proses persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (18/1). (Foto/Gustav for Cepos)
JAYAPURA – Persidangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, yang proses hukumnya mulai dari Kepolisian Resort Kota Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura dan proses pemeriksaan di persidangan membutuhkan waktu hampir 10 bulan dan sangat melelahkan bagi korban dengan insial SK yang mencari keadilan.
Kuasa Hukum Korban KDRT, Gustaf R Kawer, menjelaskan korban mencari keadilan dalam proses hukum justru mendapat ketidakadilan dalam proses hukum. Pasalnya, terdakwa KDRT berinisial GRY yang adalah pejabat di Dinas Kominfo Provinsi Papua, justru mendapat perlakuan istimewa dengan tidak ditahan selama proses hukum.
“Dalam persidangan, terdakwa justru mendapat kesempatan yang sangat leluasa untuk membela diri, tidak menghadiri sidang karena alasan sedang mengurus keluarga yang lagi sakit. Hal ini membuat persidangan tertunda dan semakin lambat prosesnya. Perilaku ini juga diikuti oleh Majelis Hakim yang menunda sidang karena ada kegiatan dan Jaksa Penuntut Umum yang beralasan hampir serupa dengan alasan terdakwa, tidak hadir karena sedang sakit,” kata Gustav.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…
Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…
Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…
Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…