Categories: METROPOLIS

Tuntut Ringan Pelaku KDRT, Jaksa Dinilai Tidak Punya Empati

Dikatakan, meski kontruksi unsur terbukti. Namun JPU tidak melihat fakta dan hal-hal yang memberatkan sebagai dasar permohonan tuntutannya, JPU dalam permohonan terkesan hanya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan untuk melindungi terdakwa.

  “JPU juga tidak mempertimbangkan urgensi penegakan hukum dalam kasus KDRT, subtansi dari diundangkannya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada 22 September 2004 sebagai pembaharuan hukum nasional,” ujarnya.

  Atas nama kuasa hukum korban KDRT, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara atas nama terdakwa GFY  untuk menjatuhkan vonis yang maksimal sesuai dengan fakta fakta persidangan dan ketentuan Pasal 44 pasal 1 Jo pasal 5 huruf (a) Undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

  “Kami secara khusus akan mengadukan persoalan ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jaksa Pengawas Kejaksaan Tinggi Papua,” pungkasnya. (fia/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

MBG Tak Dipaksakan, Sekolah di Yahukimo Tetap Gratis

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo, Akso Balingga menyusul aksi demonstrasi pelajar yang…

19 hours ago

132 Personel Polres Merauke Ikuti Pembinaan Tradisi

Rangkaian kegiatan diawali dengan longmars yang mengambil titik awal dari Mako Polres Merauke. Para peserta…

20 hours ago

Melayat ke Rumah Duka Rektor Uncen, Wali Kota: Duka Bagi Semua Warga Papua

  Menurutnya, Uncen memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) di…

22 hours ago

Cegah Narkoba, Gelar Operasi Antik Noken 2026 di THM

Kedatangan aparat gabungan ini merupakan bagian dari eksekusi Operasi Antik Noken 2026 yang digelar Kepolisian…

23 hours ago

Polres Mimika Bubarkan Tawuran dan Amankan Pemuda Bersenjata Tajam

Operasi yang dikemas dalam bentuk Patroli Gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin langsung…

1 day ago

Sukses Gelar Orientasi, Anggota DPRK Tolikara Siap Jalankan Tugas Legislasi

Kegiatan ditutup secara resmi melalui sambutan Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, yang dibacakan oleh Asisten…

1 day ago