

Sefnat Kambuaya (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan isntruksi walikota nomor 2 tahun 2024 tentang pembatasan dan larangan dan mengkonsusmsi minunam beralkohol selama bulan suci ramadan 1445 H, di Kota Jayapura.
Adapun isi dari instruksi Wali Kota Jayapura itu, berupa larangan kegiatan menjual minuman berakohol dan mengkonsumsinya pada siang hari selama ramadan.
Plt. Kasatpol PP, Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum masyarakat yang berani melanggar aturan Pemkot Jayapura itu.
“Kami akan lakukan pengawasan terhadap aturan ini, dan kami minta masyarakat harus mengindahkan aturan ini, kami akan tindak secara tegas tentunya,” kata Sefnat Kambuaya, Senin (17/3).
Dia mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan aturan itu kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha penjualan miras. Untuk itu, aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Jayapura itu harus dipatuhi.
Dia menambahkan, aturan yang dibuat itu untuk menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bagi umat muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah di Kota Jayapura.
Page: 1 2
Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…
Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…
Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…
Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Keerom menerima alokasi dana dengan rincian Tambahan DAU Rp 67.250.912.000, penyaluran…
Kegiatan ini menjadi informasi dan bukti nyata, apa yang selama ini telah dikerjakan pemerintah daerah,…