Categories: METROPOLIS

Perda Tindak Pidana Adat Papua Diminta Segera Disahkan

JAYAPURA-Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Papua segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tindak pidana adat Papua guna melindungi hak-hak masyarakat adat.

Pengurus Harian YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Emanuel Gobay, mengatakan regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak, mengingat berbagai hak masyarakat adat Papua masih kerap terabaikan dalam praktik pembangunan dan investasi.

“Seluruh anggota MRP se-Papua harus segera mendesak dan memantau kepala daerah serta DPR provinsi dan kabupaten/kota untuk merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat Papua,” tegasnya, Minggu (12/4).

Menurut Gobay, keberadaan hukum pidana adat sebenarnya telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk mekanisme pembentukan perda terkait tindak pidana adat serta penyelesaian perkara berbasis hukum adat.

Ia menjelaskan, masyarakat adat Papua memiliki hak-hak yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Hak-hak tersebut meliputi hak atas tanah adat, sumber daya alam, hutan adat, lingkungan hidup, hingga hak atas pengelolaan wilayah perairan.

Namun demikian, dalam praktiknya, Gobay menilai masih banyak pelanggaran terhadap hak masyarakat adat, terutama dalam pelaksanaan investasi dan proyek strategis nasional yang tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

10 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

10 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

11 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

11 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

12 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

12 hours ago