“Setiap investasi di Papua wajib mengakui dan menghormati hak masyarakat adat, serta melibatkan mereka dalam proses perundingan. Termasuk dalam penyediaan tanah adat yang harus melalui musyawarah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengambilan hak masyarakat adat tanpa melalui mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana adat.
Berdasarkan hal itu, pihaknya mendesak seluruh pemangku kepentingan di Papua, mulai dari gubernur, DPR provinsi, hingga bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, untuk segera merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat Papua sekaligus memastikan pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum nasional berjalan efektif. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Di balik lembaran berkas perkara yang menumpuk, ada kisah-kisah pilu tentang biduk rumah tangga yang…
Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang petugas keamanan swasta…
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Kepala Operasi (Kaops) Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol…
elayanan kesehatan di daerah pedalaman Mimika masih menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan fasilitas dan kebijakan…
Pertemuan tersebut membahas rencana pembukaan dan pengembangan lahan pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan…
Kepala SMA Negeri 1 Sentani, Kelasina Yanggroseray, meminta para orang tua siswa memahami keterbatasan daya…