“Setiap investasi di Papua wajib mengakui dan menghormati hak masyarakat adat, serta melibatkan mereka dalam proses perundingan. Termasuk dalam penyediaan tanah adat yang harus melalui musyawarah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengambilan hak masyarakat adat tanpa melalui mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana adat.
Berdasarkan hal itu, pihaknya mendesak seluruh pemangku kepentingan di Papua, mulai dari gubernur, DPR provinsi, hingga bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, untuk segera merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat Papua sekaligus memastikan pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum nasional berjalan efektif. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…
Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Jayapura menunjukkan…
Pemerintah Kabupaten Keerom berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti…
Aksi demo yang digalang oleh beberapa organisasi mahasiswa Papua Pegunungan untuk menolak militer non organik…
Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,64 gram pada Senin, (27/4). Kristal…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC). Jhon Tabo, SE, M.B.A mengakui Musrenbang tingkat Provinsi Papua Pegunungan…