Categories: METROPOLIS

Perda Tindak Pidana Adat Papua Diminta Segera Disahkan

JAYAPURA-Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Papua segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tindak pidana adat Papua guna melindungi hak-hak masyarakat adat.

Pengurus Harian YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Emanuel Gobay, mengatakan regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak, mengingat berbagai hak masyarakat adat Papua masih kerap terabaikan dalam praktik pembangunan dan investasi.

“Seluruh anggota MRP se-Papua harus segera mendesak dan memantau kepala daerah serta DPR provinsi dan kabupaten/kota untuk merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat Papua,” tegasnya, Minggu (12/4).

Menurut Gobay, keberadaan hukum pidana adat sebenarnya telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk mekanisme pembentukan perda terkait tindak pidana adat serta penyelesaian perkara berbasis hukum adat.

Ia menjelaskan, masyarakat adat Papua memiliki hak-hak yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Hak-hak tersebut meliputi hak atas tanah adat, sumber daya alam, hutan adat, lingkungan hidup, hingga hak atas pengelolaan wilayah perairan.

Namun demikian, dalam praktiknya, Gobay menilai masih banyak pelanggaran terhadap hak masyarakat adat, terutama dalam pelaksanaan investasi dan proyek strategis nasional yang tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

5 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

6 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

7 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

8 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

9 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

10 hours ago