JPU juga menegaskan bahwa berdasarkan semua dalil dan alasan hukum Penasihat Hukum Terdakwa dan sebagaimana uraian Replik tersebut, demi terciptanya keadilan tertinggi, tercapainya kemanfaatan sosial dan menjamin kepastian hukum, maka Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pembelaan (Pledoi) terdakwa dan tetap dengan tuntutan.
Untuk diketahui sidang replik adalah tanggapan JPU atas pledoi (pembelaan) terdakwa; jika replik tidak mengubah tuntutan, hal itu dapat berarti JPU tetap pada tuntutan awalnya, sehingga terdakwa mungkin tidak perlu mengajukan duplik (jawaban atas replik).
Sebagai informasi, adapun sidang lanjutan dari perkara ini dilakukan setidaknya dua Minggu ke depan. Terhitung mulai Selasa (9/9) hingga Selasa (23/9) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. “Untuk sidang dengan agenda putusan rencananya dua Minggu ke depan, jadi Selasa, 23 September 2025 mendatang,” pungkasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Membutuhkan waktu sekitar 1 jam perjalanan dari Kota Jayapura. Setelah tiba di Danau Emfotte, pengunjung…
Rilis yang diperoleh dari Humas Polres Boven Digoel menyebutkan, pelepasan dilaksanakan di Pelabuhan Tanah Merah…
Swedia datang dengan kepercayaan diri tinggi setelah mencatat kemenangan telak pada laga pembuka, sementara Belanda…
Perselisihan menajam setelah KS menolak membayar karena menganggap seluruh kewajibannya telah lunas. Ketegangan tersebut memuncak…
Keharuan memuncak saat para siswa satu per satu berjalan ke depan untuk menerima tanda kelulusan.…
Bupati Jayawijaya Atenius Murip, SH, MH mengatakan jika, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memiliki kepedulian besar terhadap…