JPU juga menegaskan bahwa berdasarkan semua dalil dan alasan hukum Penasihat Hukum Terdakwa dan sebagaimana uraian Replik tersebut, demi terciptanya keadilan tertinggi, tercapainya kemanfaatan sosial dan menjamin kepastian hukum, maka Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pembelaan (Pledoi) terdakwa dan tetap dengan tuntutan.
Untuk diketahui sidang replik adalah tanggapan JPU atas pledoi (pembelaan) terdakwa; jika replik tidak mengubah tuntutan, hal itu dapat berarti JPU tetap pada tuntutan awalnya, sehingga terdakwa mungkin tidak perlu mengajukan duplik (jawaban atas replik).
Sebagai informasi, adapun sidang lanjutan dari perkara ini dilakukan setidaknya dua Minggu ke depan. Terhitung mulai Selasa (9/9) hingga Selasa (23/9) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. “Untuk sidang dengan agenda putusan rencananya dua Minggu ke depan, jadi Selasa, 23 September 2025 mendatang,” pungkasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…