JPU juga menegaskan bahwa berdasarkan semua dalil dan alasan hukum Penasihat Hukum Terdakwa dan sebagaimana uraian Replik tersebut, demi terciptanya keadilan tertinggi, tercapainya kemanfaatan sosial dan menjamin kepastian hukum, maka Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pembelaan (Pledoi) terdakwa dan tetap dengan tuntutan.
Untuk diketahui sidang replik adalah tanggapan JPU atas pledoi (pembelaan) terdakwa; jika replik tidak mengubah tuntutan, hal itu dapat berarti JPU tetap pada tuntutan awalnya, sehingga terdakwa mungkin tidak perlu mengajukan duplik (jawaban atas replik).
Sebagai informasi, adapun sidang lanjutan dari perkara ini dilakukan setidaknya dua Minggu ke depan. Terhitung mulai Selasa (9/9) hingga Selasa (23/9) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. “Untuk sidang dengan agenda putusan rencananya dua Minggu ke depan, jadi Selasa, 23 September 2025 mendatang,” pungkasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Angka tersebut jauh lebih sedikit dibangdingkan musim lalu yang mencapai 35 pemain dalam satu musim.…
Selain sebagai pusat pemerintahan, posisi strategis Jayapura membuat berbagai aksi yang digelar di kota ini…
Berangkat dari keprihatinan melihat anak-anak muda yang tumbuh di tengah lingkungan yang lekat dengan minuman…
Dalam aksinya, kelompok ini mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas insiden…
Puluhan siswa PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura diduga…
Langkah tegas ini disampaikan Ali Kabiay untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait kehadiran massa BMP RI…