

Zaka Talpatty (Foto: Jimi Cepos)
JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai.
Jaksa Penuntut Umum membacakan replik (tanggapan) terhadap nota pembelaan atau Pledoi dari penasehat hukum. Sidang yang digelar pada, Selasa (9/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura itu berjalan lancar. Jaksa penuntut umum tetap berpegang teguh kepada surat tuntutan yang telah bacakan pada Kamis (21/8).
Hal ini disampaikan Zaka Talapatty selaku Hakim Humas Pengadilan Negeri Jayapura, kepada Cenderawasih Pos via telepon, pada Rabu (10/9).
Ia menjelaskan sidang replik Jaksa Penuntut Umum pada, Selasa (10/9) tidak mengubah tuntutan, berarti JPU tidak mengajukan sanggahan yang memodifikasi tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya.
“Jaksa bertetap pada tuntutan karena jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos.
Karena itu Zaka menjelaskan bahwa Jaksa tetap pada tuntutannya. Sementara itu penasehat hukum terdakwa tidak lagi menanggapi replik tersebut dari jaksa dan tetap pada pembelaannya.
Page: 1 2
Yunus Wonda mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan bersama pemerintah pusat dan tenaga kesehatan, kualitas dokter dan…
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif untuk meredam…
Bupati Jaywwijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan beberapa peralatan yang diberikan seperti mesin pengupas biji…
Kepala Dishub Kota Jayapura, Justin Sitorus, mengungkapkan bahwa banyak kendaraan, khususnya angkutan barang dan penumpang,…
Gubernur menekankan bahwa fokus utama pembangunan daerah saat ini diarahkan pada sektor perikanan laut dan…
Wali Kota menegaskan bahwa kondisi geografis Kota Jayapura yang memiliki wilayah perbukitan, lereng, serta daerah…