

Zaka Talpatty (Foto: Jimi Cepos)
JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai.
Jaksa Penuntut Umum membacakan replik (tanggapan) terhadap nota pembelaan atau Pledoi dari penasehat hukum. Sidang yang digelar pada, Selasa (9/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura itu berjalan lancar. Jaksa penuntut umum tetap berpegang teguh kepada surat tuntutan yang telah bacakan pada Kamis (21/8).
Hal ini disampaikan Zaka Talapatty selaku Hakim Humas Pengadilan Negeri Jayapura, kepada Cenderawasih Pos via telepon, pada Rabu (10/9).
Ia menjelaskan sidang replik Jaksa Penuntut Umum pada, Selasa (10/9) tidak mengubah tuntutan, berarti JPU tidak mengajukan sanggahan yang memodifikasi tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya.
“Jaksa bertetap pada tuntutan karena jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos.
Karena itu Zaka menjelaskan bahwa Jaksa tetap pada tuntutannya. Sementara itu penasehat hukum terdakwa tidak lagi menanggapi replik tersebut dari jaksa dan tetap pada pembelaannya.
Page: 1 2
Tito menegaskan tiga tugas pokok Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yakni melakukan sinkronisasi…
Nixon menegaskan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani perkara PON XX Papua selalu transparan dan…
Natal Gabungan Pemda, DPRK, TNI-Polri, Denominasi Gereja dan Organisasi Masyarakat serta seluruh masyarakat Kabupaten Puncak…
Kata Ruslan, sejak Januari hingga Desember 2025, BNNK Mimika telah menangani lebih dari 20 pasien…
Prestasi itu, ujar Kapolri, menjadi apresiasi sekaligus tantangan dan tanggung jawab bagi seluruh jajaran untuk…
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan usulan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 29,…