

Zaka Talpatty (Foto: Jimi Cepos)
JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai.
Jaksa Penuntut Umum membacakan replik (tanggapan) terhadap nota pembelaan atau Pledoi dari penasehat hukum. Sidang yang digelar pada, Selasa (9/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura itu berjalan lancar. Jaksa penuntut umum tetap berpegang teguh kepada surat tuntutan yang telah bacakan pada Kamis (21/8).
Hal ini disampaikan Zaka Talapatty selaku Hakim Humas Pengadilan Negeri Jayapura, kepada Cenderawasih Pos via telepon, pada Rabu (10/9).
Ia menjelaskan sidang replik Jaksa Penuntut Umum pada, Selasa (10/9) tidak mengubah tuntutan, berarti JPU tidak mengajukan sanggahan yang memodifikasi tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya.
“Jaksa bertetap pada tuntutan karena jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos.
Karena itu Zaka menjelaskan bahwa Jaksa tetap pada tuntutannya. Sementara itu penasehat hukum terdakwa tidak lagi menanggapi replik tersebut dari jaksa dan tetap pada pembelaannya.
Page: 1 2
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…