“Oleh karena itu, saya sudah menyampaikan tadi kepada Forkompimda, untuk menjadi perhatian saat rapat-rapat bersama dengan pemerintah nanti untuk dibahas. Apakah dengan tidak adanya dalam undang-undang baru, kita masih tetap pungut, atau tidak pungut. Yang kedua apakah ketika tidak ada di dalam undang-undang kita masih memberikan kesempatan minuman beralkohol ini ada di Kota Jayapura,” kata Robby Kepas Awi, Rabu (10/1).
Karena itu dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat Forkompinda di Pemkot Jayapura, yang akan dihadiri oleh seluruh wajib pajak dan wajib retribusi di Kota Jayapura.
Jika dilihat dari presentasi besaran retribusi yang masuk dari minuman beralkohol ini, sebenarnya tidak terlalu besar. Tidak lebih dari satu persen dari total PAD di Kota Jayapura.
“Ini undang-undangnya sudah tidak membolehkan, maka ini juga belum jadi perhatian pemerintah, dan kami akan melaporkan kepada bapak pejabat walikota,”tambahnya.(roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam pertemuan bersama warga (ruang pablik) menjelaskan bahwa pembayaran…
Karena itu, mereka memutuskan untuk membuat hutan sendiri. Tahun 2000 menjadi titik awal perjalanan. Bermodalkan…
Bagaimana tidak, dalam keadaan mabuk ia menggunakan pisau berupaya menikam seorang pemuda berinisial DP yang…
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Izharul mengatakan, lonjakan penerimaan tersebut terutama ditopang oleh…
Mereka menuntut agar tahanan dari kelompok Dang yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan segera dibebaskan…
Menurutnya, posisi strategis Papua yang kaya akan keindahan alam, budaya, dan destinasi wisata kelas dunia…