

Saksi yang dihadirkam JPU memberikan keterangan pada sidang perkara Kasus OTT di TPS 30, Selasa (3/4) lalu. Para terdakwa dituntut enam bulan dan lima bulan penjara. (foto: Foto/Istimewa.)
JAYAPURA-Perkara tindak pidana pemilu, pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) di TPS 30 Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura masuk pada tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU di PN Jayapura pada, Kamis (4/4) malam, 4 orang terdakwa masing-masing dituntut 6 bulan penjara, sementara 1 (satu) diantaranya 5 bulan penjara.
Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Terdakwa, Albar Yusuf, menilai tuntutan JPU tersebut sangat tidak berdasar. Sebab perbuatan para terdakwa yang diduga melanggar pasal 516 dan 517 UU Pemilu tersebut bukan bagian dari tindak pidana, tetapi hanya pelanggaran administratif.
Karena itu, tidak semestinya perkara itu dibawa sampai ke Pengadilan, namun hanya diselesaikan pada tingkat Bawaslu. Apalagi Bawaslu telah memberikan sanski tegas atas kasus itu berupa sansksi administratif berupa pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan pada Sabtu 24 Februari 2024 lalu.
“Kalau sudah dilakukan PSU, maka suara pada pemilu 14 Ferburari lalu sudah tidak terhitung atau tidak sah, tentu dalam hal ini sudah tidak ada lagi yang dirugikan,” kata Albar Jumat (5/4) kemarin.
Page: 1 2
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…
Saat kapal dalam perjalanan menuju Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…