

Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto: CENDERAWASIH POS/MOH. WAHYU WELERUBUN)
MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika memperketat pengawasan terhadap produktivitas aparatur sipil negara (ASN) di ruang digital. Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengeluarkan peringatan keras bagi pegawai yang menggunakan media sosial secara berlebihan, khususnya melakukan siaran langsung (live) selama jam kantor berlangsung.
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform digital. Menurut Bupati, aktivitas tersebut merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab yang serius bagi seorang abdi negara. “Kalau ketahuan itu kan sebenarnya di dalam aturan pemerintahan sudah ada, yang live pada saat pekerjaan itu sama dengan dia tidak bekerja,” katanya saat diwawancarai usai melaksanakan Sertijab di kantor Puspem, Kamis, 30 April 2026.
Rettob menekankan bahwa regulasi yang ada menuntut profesionalisme penuh dari setiap pegawai. Fokus utama ASN, lanjutnya, harus dialokasikan sepenuhnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menuntaskan tugas-tugas administratif yang menjadi kewajiban mereka. “Fokus utama ASN seharusnya berada pada pelayanan publik dan penyelesaian tanggung jawab administrasi,” ucapnya.
Terkait sanksi, pemerintah daerah menegaskan akan menerapkan tindakan tegas sesuai dengan kerangka hukum kepegawaian yang berlaku. Pelanggaran terhadap jam kerja masuk dalam kategori kelalaian tugas negara yang memiliki konsekuensi administratif yang jelas.
Page: 1 2
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…