“Sanksinya juga ada, semua sudah diatur di dalam aturan (kepegawaian),” ujarnya. Secara nasional, kedisiplinan PNS telah diatur secara ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Regulasi ini mencakup larangan serta skema hukuman disiplin, mulai dari teguran ringan hingga sanksi berat berupa pemecatan, sebagai upaya menjaga loyalitas dan performa birokrasi di Indonesia. (mww/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kapolres mengatakan, aktivitas masyarakat di Kota Agats telah kembali berjalan normal. Kegiatan perekonomian, pelayanan publik,…
Dalam sidak tersebut, Wali Kota menerima laporan dari warga yang mengaku mendapat ancaman dari…
Kawasan Pasar Induk Youtefa yang berada di Distrik Abepura menjadi salah satu titik terdampak…
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua, Robert L.N. Awi mengatakan, dari sembilan kabupaten/kota…
Penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Muara Tami masih menyelidiki kasus kecelakaan…
Menurut Abisai, Kota Jayapura merupakan daerah yang memiliki keberagaman masyarakat, baik dari sisi suku,…