Categories: METROPOLIS

Perusak Hutan Bakau Divonis 3,5 Tahun

JAYAPURA-Terdakwa kasus pengrusakan Kawasan Konservasi H. Syamsunar Rasyid,  akhirnya dijatuhi hukuman  penjara selama 3 tahun 6 bulan, atau 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura y ang dipimpin oleh hakim ketua Hababan didampingi dua hakim anggota lainnya, Selasa (30/1).  Terdakwa terbukti melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

      James Simanjuntak selaku Kuasa Hukum H. Syamsunar Rasyid, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Bahkan pihaknya berencana mengajukan banding. Pasalnya penimbunan yang dilakukan oleh H. Syamsunar di Hutan Manggorove itu didasari dengan alat bukti yang cukup.

  Dimana Syamsunar memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Penimbunan hutan bakau di Pantai Hamadi itu, dilakukan atas direkomendasi langsung oleh BKSDA Provinsi Papua.

  “Semua ada bukti surat dimana BKSDA merekomendasikan H. Syamsunar untuk menimbun hutan bakau di Pantai Hamadi,” kata Simanjuntak, kepada Cendwrawasih Pos usai sidang Putusan di PN Jayapura, Selasa  (30/1).

  Diapun menyebut di dalam Surat Rokomendasi penimbunan hutan mangrove tersebut disebutkan luas hutan yang akan ditimbun sebesar 40 meter persegi. “Tidak hanya BKSDA tapi juga Kepala Suku Dawir merekomendasikan penimbunan hutan tersebut,” ujarnya

   “Semua surat rekomendasi itu ada, dan distempel jelas oleh BKSDA Papua dan Kepala Suku Dawir, jadi apa yang dilakukan oleh Klien Kami ini tidak ada yang melanggar hukum,” sambungnya

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Anggota DPRK Yalimo Kursi Pengangkatan Akhirnya Dilantik

Enam anggota DPR tersebut adalah Saul Walianggen (Dapil 1), Deni Faluk (Dapil 1), Emina Pusop…

60 minutes ago

Waspada Sindikat Jual Beli Bayi

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan bahwa harga bayi yang…

2 hours ago

9 Peristiwa Besar Bersejarah yang Terjadi di Bulan Ramadan

Ramadan bukan hanya bulan ibadah dan ampunan, tetapi juga saksi berbagai peristiwa besar yang mengubah…

3 hours ago

THR PNS Mulai Disalurkan

Meski begitu, penyaluran ini membutuhkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto melalui peraturan pemerintah (PP). Namun, hingga…

4 hours ago

Bukan THR Tapi BHR yang Diperoleh Ojol

Nantinya, terbit Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar pemberian BHR bagi ojol. Kepastian peluncuran SE…

5 hours ago

Sejumlah Aktivis dari 150 Negara Akan Berlayar ke Gaza

"Freedom and Resilience Flotilla" menyusul misi fllotilla bantuan kemanusiaan sebelumnya yang pada Oktober 2025 dicegat…

6 hours ago