Categories: BERITA UTAMA

Pengelolaan Dana Sponsor PON Dikelola Tiga Pihak

Lanjutnya mengatakan KONI Pusat maupun KONI Papua tidak berwenang menerima dana sponsorship dalam kegiatan keolahragaan PON XX Papua. PB PON Papua memberikan dana yang bersumber dari sponsor ke KONI Pusat (Rp9 miliar), dan KONI Papua (Rp3,89 miliar). Yusup menjelaskan sumber pendanaan penyelenggaraan keolahragaan seperti PON itu berasal dari APBN, APBD termasuk dana sponsorship. Yusup mengatakan dana sponsorship dalam penyelenggaraan keolahragaan PON itu merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Yusup menyampaikan dana sponsorship yang merupakan penerimaan negara bukan pajak jika diberikan kepada KONI maka itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Keolahragaan. Menurutnya dana tersebut seharus masuk ke kas daerah atau kas negara.

“Dana sisa/surplus/keuntungan sponsorship harus dikembalikan atau masuk ke kas daerah sebagai pendapatan daerah atau kas negara. Jadi KONI tidak berwenang atas keuntungan dana sponsorship. KONI harus mengembalikan dana tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan seharusnya PB PON Papua itu membuat Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan Lembaga Pengelolaan Dana dan Usaha Keolahragaan atau LPDUK Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk bisa mengatur pengelolaan dana sponsorship PB PON XX Papua tersebut.

“Tentu ketika tidak ada kerjasama dengan LPDUK maka dana komersial sponsorship itu harus masuk ke kas daerah dulu,” ujarnya.

Lebih lanjut Yusup sampaikan pengelolaan dana sponsor PON wajib bekerja sama dengan LPDUK Kemenpora. Yusup mengatakan pembatalan kerjasama itu melanggar peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan, dan Kemenpora Nomor 22 Tahun 2017 tentang LPDUK.

“Ada pelanggaran terhadap peraturan-undangan. Dana sponsor hanya dan wajib bekerja sama dengan LPDUK. Bukan pihak di luar LPDUK yang bersifat mengelola pendapat negara bukan pajak,” pungkasnya. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Polres Keerom Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Kampung AsyamanPolres Keerom Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Kampung Asyaman

Polres Keerom Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Kampung Asyaman

Kasus tersebut bermula dari ditemukannya seorang laki-laki berinisial VM (40) dalam kondisi meninggal dunia di…

1 day ago

Pengiriman Sabu Lewat Jalur Ekspedisi Digagalkan

Kapolres Jayawijaya Melalui Kasat Narkoba Iptu J.B Saragih, SH mengaku pengungkapan kasus masuknya sabu ke…

1 day ago

KPK Imbau Wajib Pajak Lapor Bila Alami Pemerasan

Menurut Asep, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan…

1 day ago

Tak Melulu Gigi Berlubang Harus Dicabut, tapi Jangan Disepelekan

“Gigi itu punya beberapa lapisan. Paling luar adalah enamel atau email, di bawahnya dentin, lalu…

1 day ago

Dishub Perketat Sanksi Penertiban Parkir Liar

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan yang melanggar aturan parkir, terdiri dari…

1 day ago

Lokalisasi Yobar Ikut Terdampak Banjir Rob

‘’Kalau air pasang laut yang sudah terjadi dalam 2-3 hari kemarin itu, belum setinggi yang…

1 day ago