Categories: BERITA UTAMA

Pengelolaan Dana Sponsor PON Dikelola Tiga Pihak

Lanjutnya mengatakan KONI Pusat maupun KONI Papua tidak berwenang menerima dana sponsorship dalam kegiatan keolahragaan PON XX Papua. PB PON Papua memberikan dana yang bersumber dari sponsor ke KONI Pusat (Rp9 miliar), dan KONI Papua (Rp3,89 miliar). Yusup menjelaskan sumber pendanaan penyelenggaraan keolahragaan seperti PON itu berasal dari APBN, APBD termasuk dana sponsorship. Yusup mengatakan dana sponsorship dalam penyelenggaraan keolahragaan PON itu merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Yusup menyampaikan dana sponsorship yang merupakan penerimaan negara bukan pajak jika diberikan kepada KONI maka itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Keolahragaan. Menurutnya dana tersebut seharus masuk ke kas daerah atau kas negara.

“Dana sisa/surplus/keuntungan sponsorship harus dikembalikan atau masuk ke kas daerah sebagai pendapatan daerah atau kas negara. Jadi KONI tidak berwenang atas keuntungan dana sponsorship. KONI harus mengembalikan dana tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan seharusnya PB PON Papua itu membuat Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan Lembaga Pengelolaan Dana dan Usaha Keolahragaan atau LPDUK Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk bisa mengatur pengelolaan dana sponsorship PB PON XX Papua tersebut.

“Tentu ketika tidak ada kerjasama dengan LPDUK maka dana komersial sponsorship itu harus masuk ke kas daerah dulu,” ujarnya.

Lebih lanjut Yusup sampaikan pengelolaan dana sponsor PON wajib bekerja sama dengan LPDUK Kemenpora. Yusup mengatakan pembatalan kerjasama itu melanggar peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan, dan Kemenpora Nomor 22 Tahun 2017 tentang LPDUK.

“Ada pelanggaran terhadap peraturan-undangan. Dana sponsor hanya dan wajib bekerja sama dengan LPDUK. Bukan pihak di luar LPDUK yang bersifat mengelola pendapat negara bukan pajak,” pungkasnya. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan PascabencanaJangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

  Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…

2 days ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Motor

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…

2 days ago

Bupati Jayawijaya: CASN Jangan Buru-buru Ajukan Kredit Setelah Terima SK

Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…

2 days ago

Pelaku Penembakan di Muliama Diminta Serahkan Diri

Danrem 172/ PWY Brigjen TNI. Robby Suryadi untuk upaya pengejaran tentunya ada upaya yang dilakukan…

2 days ago

Kabut Asap Mulai Berkurang di Wamena, Penerbangan Kembali Normal

​Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan sejak beberapa hari terakhir, keberadaan kabut asap tebal akibat…

2 days ago

Ayah dan Anak yang Dilaporkan Tersesat di Hutan Ditemukan Selamat

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Merauke Rudi, mengatakan, kedua survivor ditemukan setelah Tim…

2 days ago