Categories: BERITA UTAMA

Pengelolaan Dana Sponsor PON Dikelola Tiga Pihak

Dari Lanjutan Sidang Korupsi PON Papua

JAYAPURA – Sidang kasus mega korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura. Puluhan saksi saksi telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) namun hingga sekarang belum juga menemukan petunjuk siapa dalang dibalik hilang uang Miliyaran itu.

Sidang yang diagendakan pada, Rabu (24/4) JPU Kejaksaan Tinggi Papua kembali menghadirkan sebanyak empat saksi secara online atau daring yakni; Hanny Grasius G Tanamal (Tenaga Ahli Bidang Hukum PB PON XX Papua) dan Paulinus (LPDUK Kemenpora) selaku saksi Fakta. Wasja (Ahli Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri) dan Yusup Suparman (Analisis Hukum Madya pada Sekretariat Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kantor Kemenpora RI) selaku saksi ahli.

Para Saksi memberikan keterangan secara berani mulai pukul 15.22 WIT hingga berakhir pukul 23.00 WIT. Sementara dikursi terdakwa terdapat, Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.

JPU mendakwa keempat terdakwa telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan PON XX, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 204,3 miliar. Mereka didakwa dengan pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang ditangani majelis hakim yang diketuai Lidia Awinero SH MH dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Muhammad Tadzwil Mustari SH MH. Derman Parlungguan Nababan SH MH tidak lagi memimpin sidang karena telah dipromosikan dan pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Blitar.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Karantina Papua Tolak 14 Ton Daging Ayam dari Surabaya

Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…

2 days ago

Di Gudang Arang, 2 Kelompok Warga Kembali Saling Serang

Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…

2 days ago

Buka Peluang Investor Asing Garap Perikanan Papua

Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…

2 days ago

Penyelundupan 925,38 Gram Ganja dari Distrik Tangma Digagalkan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…

2 days ago

Setahun Kepemimpinan Gubernur, Komnas HAM Sampaikan Catatan HAM

Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…

2 days ago

Bupati Biak Pimpin Rombongan “Belajar” Pariwisata ke Raja Ampat

Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…

2 days ago