Categories: BERITA UTAMA

Pengelolaan Dana Sponsor PON Dikelola Tiga Pihak

Saksi I, Hanny Grasius G Tanamal dalam keterangannya mengatakan bahwa selama PON XX Papua berlangsung, dirinya menjabat sebagai Tenaga Ahli Bidang Hukum. Ia mengaku dirinya diangkat dan bekerja berdasarkan intruksi dari pimpinan ketua harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda.

Dipercayakan sebagai Tenaga Ahli Bidang Hukum PON XX Papua, Hanny justru lebih mendekatkan dengan ketua harian. Ia mengaku SK yang ia punya saat itu hanya berdiri sendiri untuk bidang hukum tidak untuk bidang lain.

“Saya diangkat berdasarkan SK ketua harian PB PON, SK saya berdiri sendiri, hanya untuk bidang hukum tidak untuk bidang-bidang yang lain,” kata Hanny saat memberikan keterangan secara online, diruangan sidang PN Jayapura, Rabu (24/4).

Terkait dengan perjanjian kerjasama dengan agen sponsor dalam pelaksanaan PON XX Papua, saksi mengaku tahu namun dirinya tahu secara detail. Ia mengetahui sedikit terkait dana sponsor itu dari terdakwa Vera. Hal itu ditanyakan JPU dikarenakan saksi selau bersama dengan Ketua Harian.

Sementara dalam BAP saksi pada, 13 Maret 2024 saksi mengatakan besar fee konsultan saat itu Rp 500 juta. “Benar saksi mendapatkan dana sebesar itu,” tanya JPU kepada saksi dalam ruangan sidang.

“Iya benar,” jawab Saksi kepada JPU. Sebagai leader yang dekat dengan ketua harian saksi mengaku saat itu ada Peraturan ketua umum (Perkerum) yang dibuat oleh ketua umum terkait dengan mekanisme pengelolaan keuangan.

Lebih lanjut saksi mengatakan bahwa dirinya pernah menemani ketua harian saat ke Jakarta untuk menemukan LPDUK. Saat itu juga ketua harian mendapat arahan dari KONI pusat terkait dengan pengelolaan dana PON dan kordinasi dengan LPDUK. Diwaktu yang sama Saksi Hanny mengakui PB PON XX Papua membatalkan Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan Lembaga Pengelolaan Dana dan Usaha Keolahragaan atau LPDUK Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hanny mengatakan persetujuan PKS disebabkan oleh pertimbangan pengelolaan dana sponsorship tidak menguntungkan PB PON XX Papua. “Soal pengelolaan keuangan yang tidak menguntungkan PB PON XX Papua sehingga dibatalkan,” ungkap Hana.

Hanny mengatakan setelah pembatalan itu dibentuklah tim inti pengelolaan dana sponsorship PB PON XX Papua. Ia mengatakan dalam pengelolaan ini ada kesepakatan yang dibuat terkait pembagian dana sponsorship diantaranya 70 persen untuk PB PON XX Papua, 20 persen menjadi bagian KONI Pusat dan 10 persen untuk konsultan pendapatan.

Dana sponsorship yang diterima PB PON XX Papua dalam bentuk uang (Rp27 miliar), dan dalam bentuk barang dan jasa sebesar Rp 403,5 miliar. “Pengelola keuangan sponsorship langsung oleh Ketua Harian PB PON Papua, Yunus Wonda,” katanya.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 LembagaAlokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

2 days ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

2 days ago

Tahun ini, SMAN 4 Jayapura Siapkan Kuota 432 Siswa Baru

SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…

2 days ago

KY Tekankan Integritas Penegakan Hukum Pemilu di Papua

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…

2 days ago

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

2 days ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

2 days ago