Categories: BERITA UTAMA

Pengelolaan Dana Sponsor PON Dikelola Tiga Pihak

Ditambahkan saksi ll, Paulinus yang hadir secara daring sebagai saksi fakta dari LPDUK Paulinus mengatakan PB PON Papua membatalkan Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan Lembaga Pengelolaan Dana dan Usaha Keolahragaan atau LPDUK Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Paul mengatakan pembatalan itu dilakukan karena PB PON Papua tidak menyetujui beberapa klausul dalam perjanjian tersebut. PKS itu hanya pihak LPDUK dan PB PON Papua. Sementara keterangan saksi ahli dihadirkan sebagai ahli. Wasja mengatakan PB PON Papua sebagai penerima hibah harus melaporkan pertanggung jawaban sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Wasja mengatakan itu karena dalam peraturan penerima dana hibah harus melaporkan pertanggungjawaban ke kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan-undangan.

Pertanggungjawaban itu menyampaikan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan peraturan-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

Wasja juga mengatakan penerima dana hibah tidak diperkenankan atau diperbolehkan melakukan kegiatan yang tidak termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Penggunaan anggaran itu juga harus sesuai dengan tertuang dalam dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.

“Tidak diperkenankan atau tidak boleh [menggunakan dana hibah di luar] RKA atau DPA,” kata Wajas saat memberikan kesaksian secara daring. Jelasnya sejak tahun 2016 hingga 2022 dana hibah yang dicairkan Pemerintah Provinsi Papua bagi PB PON XX senilai Rp 2,58 triliun.

Saksi ahli II, Yusup Suparman mengatakan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk pengeluaran pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Ia mengatakan larangan pejabat melakukan tindakan/kebijakan jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Yusup menyampaikan pelaksana suatu kegiatan/event keolahragaan seperti PON Papua harus tersedia anggaran dan sesuai Dokumen Pelaksana Anggaran atau DPA. “Harus terencana, teranggarankan dan betul-betul termuat dalam DPA. Jika tidak dianggarkan/belum tersedia (makan) konsekuensi akan utang,” kata Yusup.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Angin Kencang 30 Knot Paksa KM Sinabung “Tertahan” 13 Jam di Pelabuhan BiakAngin Kencang 30 Knot Paksa KM Sinabung “Tertahan” 13 Jam di Pelabuhan Biak

Angin Kencang 30 Knot Paksa KM Sinabung “Tertahan” 13 Jam di Pelabuhan Biak

Berdasarkan data Pelni, arus balik melalui KM Sinabung tujuan Jayapura kali ini mencatat penjualan tiket…

1 day ago

Program MBG 3B, Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan

Karena selain mencukupi gizi anak sekolah, setiap SPPG harus mengalokasikan 10 persen untuk pencegahan stunting…

1 day ago

Polairud Waropen Evakuasi 9 Korban Boat Terbalik di Perairan Saireri

Insiden ini bermula saat sebuah speed boat rute Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen terbalik setelah…

2 days ago

Ekspor Papua ke PNG Capai Rp 92,9 miliar

Fungki yang didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Eston Erlangga mengatakan, secara keseluruhan…

2 days ago

Stok Beras Bulog Biak Melimpah, Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Mengingat rata-rata pelayanan penugasan rutin hanya mencapai 250 ton per bulan, stok yang ada saat…

2 days ago

Rustan Saru Ajak Warga Jaga Fasilitas Umum

Akibat pencurian tersebut, ikon kebanggaan Papua khususnya Kota Jayapura itu hingga kini tampak gelap gulita…

2 days ago