Site icon Cenderawasih Pos

Hindari Kelelahan, KPU Batasi Jam Kerja KPPS

Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon (FOTO:Elfira/Cepos)

JAYAPURA– Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sampai tingkat daerah sedang mempersiapkan proses pelantikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka ini menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak 2024 nanti.

   Banyak pihak bertanya-tanya mengenai tugas dan tanggung jawab KPPS jika berkaca dari tahun 2019 lalu di mana cukup banyak petugas KPPS yang sakit bahkan hingga meninggal, akibat kelelahan dalam melaksanakan tugas.

   Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbom  menjelaskan, KPU telah melakukan evaluasi terkait kejadian-kejadian yang pernah terjadi sehubungan dengan penyelenggaraan pemilu terutama di tahun 2019 lalu.  Karena itu, KPU juga telah mengeluarkan aturan mengenai tugas dari anggota KPPS termasuk waktu dan jam kerjanya.

  “Berdasarkan pengalaman 2019 itu sehingga,  petugas pemungutan dan penghitungan suara di TPS itu tidak lebih dari 18 jam.  Kalau yang dulu itu kan bahkan sampai 24 jam toh.  Kita berusaha tidak seperti itu,”ujarnya.

   Kemudian hal yang lain yang dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dengan memperpendek proses penghitungan dan lain-lainnya. “Kita sudah lakukan evaluasi. tentu kami berharap agar hal itu tidak terulang kembali,” bebernya.

   Selanjutnya untuk memperkecil kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan itu kembali terjadi, KPU juga telah memperketat dalam proses perekrutan anggota KPPS salah satunya terkait dengan batas usia dan juga harus melalui rangkaian proses tes kesehatan bagi pihak-pihak yang akan mengikuti seleksi anggota KPPS tersebut.

  “Jadi kesehatan itu menjadi salah satu hal yang penting yang harus diikuti oleh calon anggota KPPS. Pokoknya pada intinya kegiatan KPPS itu tidak lebih dari 24 jam, paling lama itu 18 jam supaya kejadian yang lalu itu tidak terjadi” ujarnya.

   Supaya aturan jumlah petugas KPPS di setiap TPS itu hanya berjumlah 7 orang dan sudah dibagikan tugasnya masing-masing sesuai dengan ketentuan.  KPPS ditugaskan untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version